SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tidak memproses dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Asahan dan Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Tahun Anggaran 2021.
Padahal ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun pihak Kejari Tanggamus menilai timbulnya kerugian negara itu karena ada kesalahan administrasi saja.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono mengatakan, awalnya pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Asahan dan Teluk Brak.
LHP dari Inspektorat Tanggamus menyebutkan terdapat penyimpangan hukum administrasi atas peraturan perundang- undangan karena tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian aki (baterai) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya.
Sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
"Dari temuan kerugian keuangan negara, Pekon Way Asahan dan Teluk Brak menindaklanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak," kata Apriyono dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Merujuk pada LHP Inspektorat tersebut, Apriyono mengatakan, persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara.
LHP Inspektorat menyebutkan ada kesalahan administrasi dan terlapor mengembalikan kerugian negara. "Maka ini dianggap selesai dan tak bisa kami proses pidana," terangnya.
Hal itu merujuk Surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 dan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023/NK/1/1/2023 tanggal 23 Januari Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf B,
"Khususnya penanganan laporan atau pengaduan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Jadi dalam hal ini Inspektorat dulu yang memproses kalau ada laporan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP," jelasnya.
Baca Juga: Shopee Express Terdekat di Tanggamus, Catat Alamatnya
Dikatakan Apriyono pihaknya sudah memberi penjelasan kepada Adi Putra selaku pelapor bahwa Kejari Tanggamus membuka ruang informasi untuk bertanya langsung ke Kantor Kejari Tanggamus.
"Kepada masyarakat apabila ada yang ingin mencari informasi terkait penanganan perkara bisa langsung datang ke Kejari Tanggamus, kami akan berikan informasi yang dibutuhkan," pungkas Apriyono.
Pelapor Kecewa
Sementara, Adi Putra selaku pelapor mengaku kecewa dengan LHP Inspektorat Tanggamus yang menyatakan tidak ada unsur pidana dan hanya ada kesalahan administrasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Kejari Tanggamus memang tidak bisa membawa ini ke ranah pidana, karena LHP dari APIP menyebutkan adanya kesalahan administrasi negara. Kami juga tidak bisa menekan pihak Kejari Tanggamus," kata Adi Putra.
Harusnya APIP cermat, tegak lurus, dan kalau salah katakan salah. "Bukan maksud saya mau memenjarakan Kepala Pekon, tapi saya maunya ada keadilan hukum. Lha maling ayam saja dipenjara kok, apalagi ini yang menyebabkan kerugian negara," kata Adi saat ditemui di Kejari Tanggamus.
Berita Terkait
-
Shopee Express Terdekat di Tanggamus, Catat Alamatnya
-
Bayi Laki-laki Ditemukan di Areal PTPN VII Pugung Tanggamus, Polisi Cari yang Membuangnya
-
Awas Banyak Pohon Tumbang di Jalinbar Tanggamus-Krui
-
Truk dan Motor Terlibat Kecelakaan di Pugung Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam