SuaraLampung.id - Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung menangkap DA (41), pelaku yang merupakan daftar orang pencarian (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DA, warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Pelaku ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2023, saat pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat, padahal yang bersangkutan tidak merasa atau tidak pernah memasukkan foto dan data diri di aplikasi tersebut.
"Tidak hanya itu, pada 23 Oktober 2023 Yuana (saksi) juga dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal," kata dia.
Kemudian, kata dia, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak dikenal.
"Karena kejadian tersebut, pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di-back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumahnya.
"Selanjutnya tim bergerak menuju target dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku DA di Gg. Mushola Kelurahan Palapa Kecamatan, Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung," kata dia.
Baca Juga: Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD
Umi mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua, buah kartu ATM BRI, dua buah KTP elektronik milik korban dan ibu korban.
Atas perbuatannya, kata Umi, pelaku dijerat melanggar Pasal 45 junto 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan kepada personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna diproses lebih lanjut," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD
-
Dua Pelajar di Bandar Lampung Jambret HP karena Ingin Main Game Online
-
Pegawai Honorer BNN Lampung Tengah Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, 9 Kali Loloskan Narkoba
-
Jaringan Fredy Pratama Masih Beroperasi, 8 Anggotanya Digulung Polda Lampung
-
Pasutri di Bandar Lampung Mencuri Motor Saudara Sendiri, Begini Modusnya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!