SuaraLampung.id - Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung menangkap DA (41), pelaku yang merupakan daftar orang pencarian (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DA, warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Pelaku ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2023, saat pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat, padahal yang bersangkutan tidak merasa atau tidak pernah memasukkan foto dan data diri di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD
"Tidak hanya itu, pada 23 Oktober 2023 Yuana (saksi) juga dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal," kata dia.
Kemudian, kata dia, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak dikenal.
"Karena kejadian tersebut, pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di-back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumahnya.
"Selanjutnya tim bergerak menuju target dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku DA di Gg. Mushola Kelurahan Palapa Kecamatan, Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung," kata dia.
Baca Juga: Dua Pelajar di Bandar Lampung Jambret HP karena Ingin Main Game Online
Umi mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua, buah kartu ATM BRI, dua buah KTP elektronik milik korban dan ibu korban.
Berita Terkait
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Profil 3 Polisi Tewas saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Semua Ditembak di Kepala!
-
Potret 3 Polisi yang Tewas saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
-
Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?
-
Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara