SuaraLampung.id - Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung menangkap DA (41), pelaku yang merupakan daftar orang pencarian (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
DA, warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Pelaku ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2023, saat pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat, padahal yang bersangkutan tidak merasa atau tidak pernah memasukkan foto dan data diri di aplikasi tersebut.
"Tidak hanya itu, pada 23 Oktober 2023 Yuana (saksi) juga dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal," kata dia.
Kemudian, kata dia, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak dikenal.
"Karena kejadian tersebut, pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di-back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumahnya.
"Selanjutnya tim bergerak menuju target dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku DA di Gg. Mushola Kelurahan Palapa Kecamatan, Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung," kata dia.
Baca Juga: Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD
Umi mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua, buah kartu ATM BRI, dua buah KTP elektronik milik korban dan ibu korban.
Atas perbuatannya, kata Umi, pelaku dijerat melanggar Pasal 45 junto 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan kepada personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna diproses lebih lanjut," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD
-
Dua Pelajar di Bandar Lampung Jambret HP karena Ingin Main Game Online
-
Pegawai Honorer BNN Lampung Tengah Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, 9 Kali Loloskan Narkoba
-
Jaringan Fredy Pratama Masih Beroperasi, 8 Anggotanya Digulung Polda Lampung
-
Pasutri di Bandar Lampung Mencuri Motor Saudara Sendiri, Begini Modusnya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
-
Kronologi Pembunuhan Kakek di Mesuji Bikin Merinding: Dipicu Tembakau Berujung Maut
-
Korupsi Dana KB Tubaba: Kejari Dalami Peran Pejabat Dinas PPKB
-
Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri
-
Makam Tentara Belanda Tersembunyi di Lampung Selatan Siap Jadi Destinasi Edukasi Sejarah