Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Februari 2024 | 10:58 WIB
kades Trisinar Kamirah ditangkap aparat Polres Lampung Timur atas dugaan korupsi dana desa. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, bernama Kamirah ditangkap polisi, Selasa (21/2/2024).

Perempuan kelahiran 1967 itu diduga telah melakukan korupsi dana desa hingga merugikan negara senilai Rp247 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes mengatakan tersangka (Kamirah) ditangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Pada panggilan pertama, Kamirah tidak datang  dengan alasan sakit dan panggilan kedua tanpa konfirmasi.

Baca Juga: TPS di Lampung Timur Gelar Pemilihan Ulang Gegara Anggota KPPS Berbuat Curang Ini

"Karena tidak ada konfirmasi saat kami panggil yang kedua, sehingga kami mendatangi kediaman buk kades tersebut dan kami jemput paksa," kata Johanes, Rabu (21/2/2024).

Menurut Johanes, modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni, Desa Trisinar mendapat dana bantuan program Pemerintah Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN.

Sementara besarnya anggaran yang diterima Desa Tri Sinar Kecamatan, Margatiga, Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 849.315.000. Dana tersebut direalisasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

"Dari penggunaan dana desa tersebut diduga pihak Desa Trisinar melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja (tukang) fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran, nota di dalam SPJ," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Sementara itu Sekretaris Dinas PMD Lampung Timur, Heriansyah membenarkan adanya salah satu kepala desa di Lampung Timur yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa.

Baca Juga: Ratusan Anggota PTPS Lampung Timur Kecewa Karena Honor Tak Juga Diberikan

Jika nanti terbukti dan kades dimaksud menjadi tersangka dan harus mendekam dalam jeruji, maka untuk pemerintahan desa akan di bentuk PLT untuk memimpin desa tersebut.

Selama kadesnya masih diperiksa maka pelayanan masyarakat diserahkan sementara ke sekretaris desa.

"Yang bermasalah yakni Kades Trisinar, Kecamatan Margatiga dan kami sudah konfirmasi pihak polisi, Bu kadesnya masih berada di Polres Lampung Timur dan sudah berstatus tersangka," kata Heriansyah.

Kontributor : Agus Susanto

Load More