Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 04 Maret 2024 | 10:05 WIB
Mayat bayi ditemukan di bawah jembatan Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, Rabu (28/2/2024). Polisi sudah menangkap pelaku pembuangan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pelaku pembuangan bayi di bawah jembatan di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Rabu (28/2/2024) lalu terungkap.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan pelaku yang tega membuang bayi dalam keadaan meninggal itu ialah ibu kandungnya sendiri. Tersangka inisial RA (21) merupakan warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Pesawaran.

Polisi menangkap RA di rumah kakak kandungnya yang terletak di Jalan PB. Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB

"Kasus ini terungkap berbekal dari kaos merah bertuliskan Cosmos, yang digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai," ujar Warsito dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: Bawaslu: Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP

RA melakukan persalinan anak kandungnya yang berjenis kelamin perempuan secara mandiri seorang diri, di dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya.

Saat berhasil mengeluarkan bayi, RA mencoba mengangkat bayinya dengan mengambil kaki bayi tersebut.

Namun pegangan tangan RA terlepas, sehingga bayi masuk ke dalam ember yang berisikan air, namun saat diangkat, bayi sudah tidak bernyawa.

Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, kemudian RA menaruh bayi tersebut ke dalam baskom putih dibalut kaos warna merah bertuliskan Cosmos.

Selanjutnya RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dustbag warna abu abu.

Baca Juga: Anggota KPU Bandar Lampung Bantah Terima Uang dari Caleg PDIP

Saat di dalam kamar mandi, kemudian RA langsung memasukan mayat bayi yang sudah dibalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dustbag, kemudian disimpan di ruang kamar salat rumah.

"Jadi mayat bayi ini disimpan oleh RA selama dua hari di ruang kamar salat rumah kakak kandungnya," ungkap Kompol Warsito.

Warsito menambahkan, pada Rabu, (28/2/2024) sekira pukul 08.00 WIB, RA membawa mayat bayi yang sudah dibungkus, dengan mengendarai sepeda motor, kemudian dibuang di sungai di Jalan Urip Sumoharjo.

"Dibuang ke sungai tepatnya di dekat Jembatan Jalan Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA bekerja, jadi sekalian berangkat kerja," tambah Kompol Warsito.

Saat ini, RA masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.

Selain menangkap pelaku RA, polisi juga menyit kantong kresek warna hitam, dustbag (tas) warna abu-abu, sehelai kaos warna merah tulisan Cosmos, baskom, dan celana pendek olahraga warna merah.

Akibat perbuatannnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, seorang pemulung di Bandar Lampung, dikagetkan dengan ditemukannya sosok jasad bayi perempuan di bawah jembatan di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim pada Rabu (28/2/2024).

Bayi malang itu pertama kali ditemukan warga bernama Eko Aji Pangestu, saat mencari rongsokan di sekitaran jembatan di Jalan Urip Sumoharjo.

Load More