SuaraLampung.id - Universitas Megou Pak Tulang Bawang tidak lagi beroperasi karena izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Penyerahan surat keputusan pencabutan izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang ini berlangsung di kantor LLDikti Wilayah II, Kamis (22/2/2024).
Dikutip dari website LLDikti Wilayah II, pencabutan izin Universitas Megou Pak ini tertuang dalam surat keputusan Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024.
Kepala LLDikti Wilayah II Iskhaq Iskandar mengatakan telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tulang Bawang Diringkus di OKU Selatan
Dengan dicabutnya surat izin ini, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
Pertama menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik. Keduamengumumkan pencabutan izin dan penutupan Program Studi kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
Ketiga tidak melakukan penerimaan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang.
Keempat mengalihkan mahasiswa pada Program Studi ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah
Kelima menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Baca Juga: Pedagang Pasar Minggu Rawajitu Demo Menolak Kehadiran Toko Lady Shop, Ini Musababnya
Berita Terkait
-
Prodi Baru SNBP 2025 di UNESA, Simak Cara Daftar dan Persyaratan Masuk Kuliah Jalur Prestasi
-
Penerimaan Manfaat Tambang untuk Perguruan Tinggi Dorong Inovasi dan Ekonomi
-
Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK
-
Deg-degan Nunggu SNBP 2025? Ini Link dan Cara Cek Pengumumannya!
-
Koar-koar Mantan Aktivis, Bahlil soal Kampus Batal Kelola Izin Tambang: Kampus Harus Jaga Independensinya
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung