SuaraLampung.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mewajibkan jamaah calon haji (JCH) yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan mahram.
"Pasangan harus sudah melunasi biaya haji di Tahap I. Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 Tahun," kata dia.
Puji mengatakan bahwa, hingga Rabu (28/2/2024) berdasarkan data yang telah diinput di SISKOHAJ Kementerian Agama Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang mengajukan penggabungan mahram sebanyak 133 jamaah.
Rinciannya, Kota Bandar Lampung, 59 orang Kabupaten Lampung Utara, tujuh orang Lampung Barat empat orang, Tanggamus, 10 orang.
Lalu Kota Metro tujuh orang, Kabupaten Pesawaran empat orang, Tulang Bawang delapan orang, Lampung Timur 11 orang, Pesisir Barat, 11 orang, Pringsewu 20 orang dan Mesuji dua orang.
Puji menyebutkan angka tersebut masih akan terus bertambah karena mengingat pendaftaran penggabungan mahram akan terus dibuka hingga tanggal 07 Maret 2024 yang akan datang.
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada Kemenag Kab/Kota jamaahnya telah mengajukan penggabungan untuk segera menginput di Siskohat," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, bagi JCH yang mengalami gangguan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat) kesempatan pelunasan akan diberikan pada Tahap Kedua, yang akan dimulai dari 13 hingga 26 Maret 2024.
Baca Juga: Atlet Lampung Peraih Medali di PON XXI Dijanjikan Bonus Segini
“Berdasarkan data JCH Provinsi Lampung yang mengalami gagal sistem sebanyak 80 JCH. Apabila pada Tahap II nanti kuota tidak terisi maka akan diperuntukkan untuk JCH cadangan lunas sebanyak 998, 284 sudah naik status jemaah utama (kuota tambahan) dan sisa 714 menunggu sisa kuota dan pengganti jemaah lunas tahap 1 dan 2 yang menunda keberangkatan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Atlet Lampung Peraih Medali di PON XXI Dijanjikan Bonus Segini
-
Pembiayaan Perbankan di Sektor UMKM di Lampung Mencapai Rp 30 Triliun
-
Sebanyak 1.225 JCH Lampung Belum Melunasi BPIH
-
Investor Asal China Ingin Mendirikan Pabrik di Lampung Tengah, Nilai Investasi Capai USD 100 Juta
-
3 Kecamatan di Lampung Selatan Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung