SuaraLampung.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mewajibkan jamaah calon haji (JCH) yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penggabungan mahram.
"Pasangan harus sudah melunasi biaya haji di Tahap I. Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 Tahun," kata dia.
Puji mengatakan bahwa, hingga Rabu (28/2/2024) berdasarkan data yang telah diinput di SISKOHAJ Kementerian Agama Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang mengajukan penggabungan mahram sebanyak 133 jamaah.
Rinciannya, Kota Bandar Lampung, 59 orang Kabupaten Lampung Utara, tujuh orang Lampung Barat empat orang, Tanggamus, 10 orang.
Lalu Kota Metro tujuh orang, Kabupaten Pesawaran empat orang, Tulang Bawang delapan orang, Lampung Timur 11 orang, Pesisir Barat, 11 orang, Pringsewu 20 orang dan Mesuji dua orang.
Puji menyebutkan angka tersebut masih akan terus bertambah karena mengingat pendaftaran penggabungan mahram akan terus dibuka hingga tanggal 07 Maret 2024 yang akan datang.
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada Kemenag Kab/Kota jamaahnya telah mengajukan penggabungan untuk segera menginput di Siskohat," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, bagi JCH yang mengalami gangguan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat) kesempatan pelunasan akan diberikan pada Tahap Kedua, yang akan dimulai dari 13 hingga 26 Maret 2024.
Baca Juga: Atlet Lampung Peraih Medali di PON XXI Dijanjikan Bonus Segini
“Berdasarkan data JCH Provinsi Lampung yang mengalami gagal sistem sebanyak 80 JCH. Apabila pada Tahap II nanti kuota tidak terisi maka akan diperuntukkan untuk JCH cadangan lunas sebanyak 998, 284 sudah naik status jemaah utama (kuota tambahan) dan sisa 714 menunggu sisa kuota dan pengganti jemaah lunas tahap 1 dan 2 yang menunda keberangkatan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Atlet Lampung Peraih Medali di PON XXI Dijanjikan Bonus Segini
-
Pembiayaan Perbankan di Sektor UMKM di Lampung Mencapai Rp 30 Triliun
-
Sebanyak 1.225 JCH Lampung Belum Melunasi BPIH
-
Investor Asal China Ingin Mendirikan Pabrik di Lampung Tengah, Nilai Investasi Capai USD 100 Juta
-
3 Kecamatan di Lampung Selatan Terendam Banjir, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas