Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:36 WIB
Ilustrasi penangkapan. Sepasang kekasih asal Lampung Tengah ditangkap karena membuang bayi hasil hubungan gelap. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Sepasang kekasih inisial AP (21) dan ADP (20) asal Lampung Tengah, ditangkap aparat Polsek Trimurjo karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

Bayi tersebut ditemukan meninggal dunia di  irigasi 12A Kampung Tempuran, Trimurjo, Lampung Tengah pada Rabu (21/2/2024).

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, kasus tersebut bermula saat warga menemukan sosok jasad bayi perempuan di irigasi tersebut.

"Setelah temuan jasad bayi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku pelaku," kata Rihamuddin Nur dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Tol Terbanggi Besar

Tak kurang dari 1x24 jam, Polsek Trimurjo berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut.

"Kami berhasil mengungkap, pembunuh bayi perempuan yang ditemukan warga mengapung di irigasi Kampung Tempuran, pelakunya dua orang," ujar AKP Rihamuddin Nur.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA.

Kapolsek menyebut, AP membuang bayi setelah kekasihnya melahirkan secara mandiri di dalam kamar.

Kemudian bayi malang itu dibungkus ke dalam kantong, lalu mereka membawanya ke Sungai Way Sekampung sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Suami tak Ingin Punya Anak Perempuan, Wanita di Lampung Timur Membuang Bayinya

"AP mengakui membung bayi tidak berdosa itu, dengan motif tidak sanggup menahan malu karena hubungannya tersebut," sebut Rihamuddin Nur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, yang mereka gunakan untuk membuang bayi tersebut. Kemudian diamankan juga selembar sepray dan satu setel baju tidur.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan biasa.

Lalu Pasal 342 KUHPidana tentang pembunuhan bayi dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Load More