SuaraLampung.id - Sepasang kekasih inisial AP (21) dan ADP (20) asal Lampung Tengah, ditangkap aparat Polsek Trimurjo karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya.
Bayi tersebut ditemukan meninggal dunia di irigasi 12A Kampung Tempuran, Trimurjo, Lampung Tengah pada Rabu (21/2/2024).
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, kasus tersebut bermula saat warga menemukan sosok jasad bayi perempuan di irigasi tersebut.
"Setelah temuan jasad bayi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku pelaku," kata Rihamuddin Nur dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Tol Terbanggi Besar
Tak kurang dari 1x24 jam, Polsek Trimurjo berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap, keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut.
"Kami berhasil mengungkap, pembunuh bayi perempuan yang ditemukan warga mengapung di irigasi Kampung Tempuran, pelakunya dua orang," ujar AKP Rihamuddin Nur.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA.
Kapolsek menyebut, AP membuang bayi setelah kekasihnya melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
Kemudian bayi malang itu dibungkus ke dalam kantong, lalu mereka membawanya ke Sungai Way Sekampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Suami tak Ingin Punya Anak Perempuan, Wanita di Lampung Timur Membuang Bayinya
"AP mengakui membung bayi tidak berdosa itu, dengan motif tidak sanggup menahan malu karena hubungannya tersebut," sebut Rihamuddin Nur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, yang mereka gunakan untuk membuang bayi tersebut. Kemudian diamankan juga selembar sepray dan satu setel baju tidur.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan biasa.
Lalu Pasal 342 KUHPidana tentang pembunuhan bayi dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bahaya Penyakit Jantung Bawaan dari Lahir, Ini Tanda-tandanya
-
Puluhan Staf Rumah Sakit Terseret dalam Kasus Penipuan Jaminan Sosial yang Merenggut Nyawa Bayi di Turki
-
Penyebab Dan Gejala Cacar Air yang Kerap Menjangkiti Anak-anak Dan Dewasa Belum Tervaksin
-
Bahaya PCOS dan Obesitas saat Hamil: Bayi Berisiko Lahir dengan Berat Badan Rendah!
-
5 Kesalahan Orang Tua yang Bikin Bayi Susah Tidur, Kenali Penyebab dan Solusinya!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi