SuaraLampung.id - Kernet truk tangki Pertamina berinisial MYA (21), menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (14/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku kini sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024) sore.
Polisi menangkap pria asal Simpang Sugih, Kertapati, OKI, Sumatera Selatan itu di parkiran salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Kasus ini terbongkar berawal ketika korban yang tanpa identitas ditemukan warga, ditemukan tewas bersimbah darah di depan sebuah ruko di Kedaton, Bandar Lampung," ujar Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Belakangan diketahui dari keterangan warga, pria tersebut merupakan ODGJ yang memang sering berada di wilayah tersebut. Dari keterangan warga, pria anonim ini dianiaya seseorang pria yang mengendarai mobil tangki Pertamina.
"Berdasarkan informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," jelas Dennis Arya Putra.
Hasil pemeriksaan, MYA tega menganiaya korban hingga tewas, lantaran kesal karena mobil tangki yang sedang yang dikendarainya dilempar batu oleh korban, hingga kaca mobil depan pecah.
MYA menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebilah besi panjang. Kini pelaku MYA (21) dan sebilah besi panjang diamankan di Mapolsek Kedaton guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Jangan Panik, Eva Dwiana Jamin Stok Beras Aman hingga Idul Fitri 1445 H
Berita Terkait
-
Jangan Panik, Eva Dwiana Jamin Stok Beras Aman hingga Idul Fitri 1445 H
-
Diperiksa Bawaslu, Caleg Demokrat Nettylia Syukri: Saya tak Kenal KPSS TPS 19 Way Kandis
-
Caleg PKS Sidik Efendi Bantah Perintahkan KPPS Coblos Namanya Sebelum Pemilihan
-
PSU di TPS 19 Way Kandis Digelar Minggu, KPU Ganti Semua Petugas KPPS
-
Dua Caleg yang Namanya Tercoblos Duluan di Surat Suara Bakal Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026