SuaraLampung.id - Kernet truk tangki Pertamina berinisial MYA (21), menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (14/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku kini sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024) sore.
Polisi menangkap pria asal Simpang Sugih, Kertapati, OKI, Sumatera Selatan itu di parkiran salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Kasus ini terbongkar berawal ketika korban yang tanpa identitas ditemukan warga, ditemukan tewas bersimbah darah di depan sebuah ruko di Kedaton, Bandar Lampung," ujar Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Belakangan diketahui dari keterangan warga, pria tersebut merupakan ODGJ yang memang sering berada di wilayah tersebut. Dari keterangan warga, pria anonim ini dianiaya seseorang pria yang mengendarai mobil tangki Pertamina.
"Berdasarkan informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," jelas Dennis Arya Putra.
Hasil pemeriksaan, MYA tega menganiaya korban hingga tewas, lantaran kesal karena mobil tangki yang sedang yang dikendarainya dilempar batu oleh korban, hingga kaca mobil depan pecah.
MYA menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebilah besi panjang. Kini pelaku MYA (21) dan sebilah besi panjang diamankan di Mapolsek Kedaton guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga: Jangan Panik, Eva Dwiana Jamin Stok Beras Aman hingga Idul Fitri 1445 H
Berita Terkait
-
Jangan Panik, Eva Dwiana Jamin Stok Beras Aman hingga Idul Fitri 1445 H
-
Diperiksa Bawaslu, Caleg Demokrat Nettylia Syukri: Saya tak Kenal KPSS TPS 19 Way Kandis
-
Caleg PKS Sidik Efendi Bantah Perintahkan KPPS Coblos Namanya Sebelum Pemilihan
-
PSU di TPS 19 Way Kandis Digelar Minggu, KPU Ganti Semua Petugas KPPS
-
Dua Caleg yang Namanya Tercoblos Duluan di Surat Suara Bakal Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
-
Khusus Pengguna Motor! Nikmati PaNas 1 + McFlurry feat. OREO Cuma Rp27 Ribuan di Drive Thru McD
-
Promo Hemat Minggu Ini di Indomaret, Diskon Hingga 25 Persen
-
Katalog Promo Paling Murah Sejagat Alfamart: Belanja Makin Cuan dengan Promo Double A-Poin
-
Dishub Loyo Urus Retribusi Parkir, PAD Bandar Lampung Terancam Amblas