Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pemilihan di TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung. PSU di TPS 19 Way Kandis dilaksanakan Minggu (18/2/2024). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Sekretaris KPU Bandar Lampung Amrozie mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi PSU di TPS 19 Way Kandis Tanjung Senang dan TPS 31 Kedaton.

"Untuk PSU dua TPS di Bandar Lampung sesuai hasil rapat pleno diputuskan, kami sudah menyiapkan logistik dan melakukan sejumlah persiapan," kata Amrozie dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (16/2/2024).

Menurut Amrozie, rencananya PSU di dua TPS di Bandar Lampung tersebut, bakal dilaksanakan secara serentak pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Dua Caleg yang Namanya Tercoblos Duluan di Surat Suara Bakal Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung

"Kami juga mengganti para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lokasi TPS juga kami pindahkan," ujar Amrozie.

Sebelumnya, PSU dilakukan di TPS 19 Way Kandis, karena adanya ratusan surat suara yang sudah tercoblos Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS yakni Sidik Efendi, dan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri.

Sementara untuk PSU di TPS 31 Kedaton dilakukan karena adanya 17 pemilih luar daerah Lampung, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun ikut serta dalam pencoblosan.

Load More