Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Januari 2024 | 08:58 WIB
Pemburu liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) ditangkap Polhut. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Pelaku pemburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, ditangkap aparat Polisi Kehutanan (Polhut), Rabu (24/1/2024).

Pelaku pemburuan liar yang ditangkap ialah Satriat (45), warga Desa Bina Kariya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain memburu Menjangan di TNWK, Satriat juga melakukan iligeal fishing menggunakan peralatan setrum dan senjata api.

"Saya masuk hutan sudah lima kali, dan kelima ini tertangkap. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga, kalau sendiri tidak mungkin berani di dalam hutan hingga lima hari," kata Satriat saat diinterogasi oleh anggota Polhut Way Kambas.

Baca Juga: Kebakaran Hutan TNWK Setiap Tahun Jadi Sorotan Kementerian LHK

Para pelaku pemburuan itu sudah menyiapkan logistik berupa makanan, hingga membawa peralatan masak, obat-obatan sebelum masuk ke hutan.

Satriat mengaku hasil dari perburuan seperti ikan dan daging menjangan akan dijual. Dirinya sudah memiliki pangsa pasar terselubung artinya sudah ada penadah (pembeli) hasil buruannya.

Satriat masuk ke dalam hutan TNWK bersama rekannya berjumlah lima orang, namun hanya dirinya yang tertangkap Polhut sementara 5 lainnya berhasil melarikan diri.

Enam pelaku pemburu itu masuk ke dalam hutan Way Kambas melalui jalur simpang Wayan yang ada di wilayah Lampung Tengah yang berbatasan langsung dengan hutan Way Kambas. Sebelum masuk hutan mereka harus menyeberangi sungai dengan menggunakan perahu.

"Kami bawa sepeda motor yang sudah jelek yang penting bisa jalan, sepeda motor kami naikan perahu setelah tiba di hutan kami mengendarai sepeda motor melalui jalan setapak," terang pria paruh baya itu.

Baca Juga: Biaya Mahal, Wisatawan Asal Jambi Kecewa Datangi TNWK

Sementara Kasat Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Abduh menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas lima pelaku yang melarikan diri.

"Kami sudah koordinasi dengan polisi bahkan pelaku atas nama Satriat berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres Lampung Timur, sehingga untuk proses pengembangan pengungkapan pelaku lain kami kerjasama dengan polisi"kata Kasat Polhut Balai TNWK Abduh.

Lanjut Abduh, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Satriat di dalam hutan Way Kambas tepatnya di wilayah Wako, barang bukti hasil perburuan yaitu Kulit Menjangan, ikan tawar jenis gabus tidak kurang dari 20 kilo.

"Pengakuan Satriat dirinya bersama rekannya mendapat Menjangan satu ekor dan dagingnya seberat 60 kg, namun dagingnya berhasil dibawa kabur pelaku lain," kata Abduh.

Untuk barang bukti alat perburuan yang diamankan yaitu peralatan setrum yang menggunakan kekuatan arus dari aki, alat setrum tersebut digunakan untuk menangkap ikan di sungai dalam hutan Way Kambas.

"Selain setrum mereka juga membawa dua senjata api, namun dua senjata api tersebut berhasil dibawa kabur pelaku lain. Ini keterangan dari Satriat," tegas Abduh.

Sementara kendaraan berupa sepeda motor sebanyak 4 unit berhasil diamankan, karena ketika dilakukan penangkapan lima pelaku melarikan diri tanpa membawa sepeda motor.

Pemburuan liar yang dilakukan Satriat CS itu sudah terorganisir. Satriat mengaku lima kali berburu dalam hutan dan dua kali membakar hutan, bahkan di balik aktivitas kejahatan lingkungan ada pemodal.

"Penampung ikan identitas sudah kami kantongi, penampung daging menjangan identitas juga sudah kami kantongi, secepatnya kami akan ungkap semua dengan bantuan polisi," jelas Abduh.

Kontributor : Agus Susanto

Load More