Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Januari 2024 | 21:07 WIB
Ilustrasi Tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 46 TPS di Bandar Lampung dinyatakan rawan. [suara.com/Welly Hidayat]

SuaraLampung.id - Sebanyak 46 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori rawan. Tempat pemungutan suara rawan ini berada di tujuh kelurahan dan 14 kelurahan. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP menuturkan, TPS rawan berada di wilayah khusus seperti daerah pegunungan, pesisir, dan perbatasan.

Menurut Oddy, Bawaslu melakukan pemetaan dan identifikasi TPS rawan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan Bawaslu Provinsi Lampung.

Hal ini dilakukan agar menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS.

Baca Juga: 4 Kecamatan di Bandar Lampung Dapat Bantuan TPS3R dari Kementerian PUPR

Adapun indikator dalam mengidentifikasi TPS rawan yakni TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah pilih, Kemudian yang terdapat pemilih khusus (dDPK) atau pemilih baru tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Indikator lainnya seperti TPS yang berlokasi dekat rumah sakit, TPS yang berlokasi dekat perguruan tinggi, TPS yang berlokasi dekat lembaga pendidikan (pesantren/asrama), dan TPS yang berpotensi terdapat praktik pemberian uang atau barang.

Selanjutnya, TPS yang berpotensi terdapat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih dengan menggunakan Isu Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA), TPS yang berlokasi berdekatan dengan posko atau rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024, TPS yang berada di wilayah khusus yaitu daerah eksodus, pegunungan, lautan, pesisir, sungai, hutan, perbatasan dan daerah yang sulit terjangkau.

"Identifikasi TPS rawan dilakukan agar kami dapat mengantisipasi potensi gangguan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tps yang berdampak pada hilangnya hak pilih masyarakat," kata dia.

Untuk upaya pencegahan di TPS rawan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi melalui Patroli Kawal Hak Pilih oleh Panwaslu kecamatan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Bayar Retribusi Sampah di Bandar Lampung bisa via Online

"Kemudian, melakukan pengawasan mulai dari tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai dengan hari pemungutan suara. Lalu sebelum hari pemungutan suara kami melakukan supervisi dan mengimbau pengawas kelurahan agar menyosialisasikan kepada pengawas tps untuk memahami aturan dan berkoordinasi sesuai tingkatan," kata Oddy.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan bahwa dari pihak penyelenggara tidak ada yang namanya TPS rawan karena pemetaan dilakukan oleh Bawaslu.

“KPU tidak mengenal TPS rawan, hanya distribusi logistik yang sulit transportasi dan geografisnya. Tapi, di Kota Bandar Lampung tidak ada masalah,” kata dia.

Adapun TPS rawan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan awal oleh Bawaslu Bandar Lampung yakni, Kecamatan Telukbetung Barat berada di Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Timur, berada di Kelurahan Keteguhan, Kelurahan Sukamaju Kelurahan Kotakarang, Kelurahan Way Tataan.

Selanjutnya, Kecamatan Tanjungkarang Barat berada di Kelurahan Sukadanaham, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kelurahan Sukajawa, Kelurahan Susunan Baru.

Kecamatan Sukabumi berada di Kelurahan Way Laga, Kelurahan Campang Raya. Kecamatan Panjang berada di Kelurahan Pidada.

Kecamatan Kemiling berada di Kelurahan Pinang Jaya dan Kecamatan Sukarame berada di Kelurahan Korpri Raya.

Diketahui, KPU Bandar Lampung telah menetapkan jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 2.880 TPS tersebar di 126 kelurahan dan 20 kecamatan. KPU Bandar Lampung juga menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 790.125 pemilih yang terdiri dari 395.037 laki-laki dan perempuan 395.088 orang. (ANTARA)

Load More