SuaraLampung.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menyatakan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) belum mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan kawasan bisnis di taman hutan Kota Way Halim.
Kepala DLH Bandar Lampung Ahmad Husna menerangkan, pihak pengembang belum mengajukan Amdal sebagai kerangka acuan terkait pembangunan kawasan bisnis di taman hutan kota Way Halim.
Menurut dia, ada kekeliruan dari pihak pengembang dari awal adalah karena telah melakukan pengurukan tanah sementara izin Amdal-nya belum ada.
"Terkait penyusunan Amdal itu kan dari tahap perencanaan, artinya sebelum ada kegiatan, tetapi memang pihak pengembang ada kekeliruan dari awal terkait adanya pengurukan tersebut," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Setujui Pembangunan Pusat Pertokoan di Taman Hutan Kota Way Halim
Namun begitu, lanjut dia, terkait permasalahan ini sudah diadakan konsultasi publik, di mana masyarakat dipersilakan memberikan masukan tentang apa saja yang menjadi keluhan terkait rencana pembangunan kawasan bisnis di daerah Way Halim itu.
"Nanti semua masukan yang disampaikan dari masyarakat akan dicatat oleh konsultan dan akan diserahkan ke kami untuk dinilai bersama akademisi dan aktivis lingkungan," kata dia.
Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare yang merupakan hutan kota tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad T, juga meminta kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) selaku pemilik Hak Guna Bagunan (HGB) menunda kegiatan pengurukan di lokasi tersebut.
"Seharusnya tahapan pengurukan tanah ini belum dilakukan, maka kami minta tidak diteruskan oleh pengembang sebelum izin Amdal-nya keluar," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Belum Mengantongi AMDAL, PT HKKB Diminta Hentikan Pengurukan Taman Hutan Kota Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Jokowi Wajib Evaluasi Amdal Sebelum Ngantor di IKN, Greenpeace: Hak Masyarakat Harus Dipenuhi!
-
Bos Saratoga Gugat Waskita Karya Rp3 Triliun Gara-gara Proyeknya Tak Punya AMDAL
-
Raffi Ahmad Direstui Bupati Gunungkidul Ubah Lahan Lindung Jadi Beach Club, Tanpa Kajian AMDAL?
-
Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan, Kajian AMDAL Jadi Sorotan
-
Ada 4.000 Izin AMDAL yang Masih Tertahan, Ombudsman Desak KLHK Benahi Pelayanan
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram