SuaraLampung.id - Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan e bulan dalam perkara korupsi KUR BRI.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
"Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga mengganjar Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Apabila tidak dibayar, kata jaksa, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.
Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menjelaskan bila pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. Tarmizi mengatakan bila tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Siapa Mereka?
"Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan