Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Januari 2024 | 16:11 WIB
Ilustrasi perampokan. Tersangka perampokan rumah tetangga sendiri di Penengahan, Lampung Selatan, ditangkap. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Tekab 308 Polsek Penengahan, Lampung Selatan, berhasil menangkap tersangka perampokan inisial BP alias Keling (29), pria asal Way Apus, Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mengatakan, BP melakukan perampokan di rumah tetangganya pada Selasa (9/1/2024) pagi.

 "Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban. Pelaku dipergoki oleh korban, yang baru keluar dari dalam kamar tidurnya," kata Iptu Mustholih dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (10/1/2024).

Karena panik tepergok, pelaku menyekap wajah korban menggunakan rambut korban. Lalu pelaku menarik korban ke dalam kamar.

Baca Juga: Pelabuhan Sebalang akan Difungsikan Sebagai Pelabuhan Umum

"Di dalam kamar, tersangka mengikat tangan dan menutup wajah korban menggunakan kain," ujar Iptu Mustholih.

Trsangka kemudian mengambil ponsel android milik korban dan melarikan diri. Atas kejadian itu, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp6,15 juta dan mengalami luka lecet di bagian wajah dan bibir.

Korban lalu melaporkan peristiwanya yang menimpanya ke SPKT Polsek Penengahan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus keterlibatan pelaku, yang sedang berada di rumah kontrakan temannya.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan tindakan pidana Curas. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa Ponsel korban dan uang Rp50 ribu.

Baca Juga: Siti Atikoh Sapa Ribuan Emak-emak di Tanjung Bintang: Kalau Emak-emak Kompak Semua Beres

Load More