Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 11 Desember 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi penangkapan. Tersangka yang kabur dari ruang pemeriksaan Polda Sumsel ditangkap di Lampung Barat. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang kabur saat diperiksa di Polda Sumatera Selatan, ditangkap di Lampung Barat, Minggu (10/12/2023).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat AKP Ryky Widya Muharam mengatakan, tersangka masing-masing berinisial I dan A. I adalah yang kabur sementara A adalah sopir yang membantu I kabur.

Menurut Ryky, tersangka I kabur pada saat pemeriksaan di Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan dalam kasus penyalahgunaan BBM.

Ryky mengatakan, tersangka I dan rekannya awalnya ditangkap Intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM di Dermaga Lautan Dewa Energy (LDE) di Ilir Timur, Palembang, 6 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung

Selanjutnya anggota intelrem 044/Gapo membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polda Sumatera Selatan, kemudian diserah terimakan ke untuk dimintai keterangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diam-diam memilih untuk melarikan diri.

Pihak Polres Lampung Barat mendapat laporan mengenai adanya dua orang yang kabur dari Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyekatan.

Sempat terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya Tekab 308 Polres Lampung Barat mengadang jalan dengan kendaraan di depan Mapolres Lampung Barat.

"Kemudian pelaku berhenti dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, hingga didapati tersangka I di dalamnya," ujar Ryky dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Setelah diamankan, kemudian Polres Lampung Barat menghubungi Polda Sumatera Selatan, untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Tersangka Joki Tes CPNS, Mahasiswi ITB hanya Dikenakan Wajib Lapor

Saat ini, pelaku dan barang bukti mobil Suzuki BG 1881 RB telah diserahkan ke Subdit Tipidter Polda Sumatera Selatan.

Load More