SuaraLampung.id - Erupsi Gunung Anak Krakatau masih terjadi hingga Kamis (7/12/2023). Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pada pukul 06.00.
Pada erupsi kali ini, Gunung Anak Krakatau menyemburkan abu vulkanik sekitar 500 meter dari puncak gunung api aktif dan 657 meter di atas permukaan laut.
Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 milimeter dan durasi lebih kurang sembilan detik. Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah utara laut.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau di Hargopancuran, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Andi Suardi mengatakan Gunung Anak Krakatau kini berada pada status Level III atau Siaga.
Masyarakat diminta tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah aktif.
"Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada Level III, Siaga, dengan rekomendasi masyarakat, nelayan, pendaki gunung, tidak mendekati gunung dengan radius lima kilometer," katanya.
Sejak kelahiran Gunung Anak Krakatau pada Juni 1927 hingga saat ini, erupsi berulang kali terjadi sehingga gunung tersebut tumbuh semakin besar dan tinggi.
Karakter letusan Gunung Anak Krakatau berupa erupsi eksplosif dan erupsi efusif dengan waktu istirahat letusannya berkisar antara satu sampai enam tahun.
Untuk diketahui, Gunung anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari ini telah mengeluarkan erupsi sebanyak dua kali. (ANTARA)
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tidak Mengganggu Penerbangan di Bandara Radin Inten II
Berita Terkait
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau Tidak Mengganggu Penerbangan di Bandara Radin Inten II
-
Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni tak Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Kembali, Tinggi Kolom Abu Mencapai 700 Meter
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi 1157 Meter, Naik Berstatus Siaga
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Sejak Kemarin, Masyarakat Dilarang Mendekat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang