SuaraLampung.id - Penggunaan bom ikan oleh para nelayan di perairan Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, mulai marak belakangan ini.
Dewan Pembina Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP-KNTI) Nafian Faiz membeberkan penyebab maraknya penggunaan bom ikan di Pulau Tabuan.
Menurut dia, ini terjadi karena ketimpangan sosial yaitu ketidakmampuan nelayan tradisional Pulau Tabuan bersaing dengan nelayan luar yang menggunakan peralatan moderen.
Nafian Faiz menuturkan, para nelayan Pulau Tabuan ini berada di daerah terluar sehingga terpinggirkan oleh keadaan dan sistem.
Sementara menurut Nafian, ikan yang berada di bagian laut tengah dan laut dalam sekitar Pulau Tabuan justru ditangkap oleh nelayan luar pulau.
"Ini membuat mereka frustrasi dan terjebak dengan kegiatan yang justru merugikan diri mereka dan lingkungan," kata Nafian Faiz, Kamis (30/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, campur tangan pemerintah sangat penting untuk mengurangi aktivitas ilegal para nelayan tersebut. Caranya dengan memberikan bantuan sarana tangkap agar nelayan lokal Pulau Tabuan bisa bersaing.
Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak dapat dihukum pidana penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Kasat Polairud Polres Tanggamus Iptu Zulkarnaen menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Lampung, Dinas Perikanan, dan Kepolisian Sektor Cukuh Balak, dalam memantau aktivitas nelayan di Pulau Tabuan.
Baca Juga: Hatinya Pilu, Anak Tukang Sapu di Pasar Tanggamus Sumbangkan Uang Celengan untuk Palestina
Menurut dia, pihaknya akan meningkatkan patroli perairan laut sepanjang Teluk Semangka untuk mencegah terjadinya penggunaan bom ikan.
Zulkanaen mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan menghindari penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan seperti bom ikan dan potasium.
Berita Terkait
-
Hatinya Pilu, Anak Tukang Sapu di Pasar Tanggamus Sumbangkan Uang Celengan untuk Palestina
-
Kejari Tanggamus Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Bersubsidi, Begini Modusnya
-
Dramatis Upaya Sekeluarga di Semaka Tanggamus Keluar dari Rumah yang Kebakaran
-
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Tanggamus Tergolong Tinggi
-
Kasus DBD di Tanggamus Meningkat di Tahun 2023
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok