SuaraLampung.id - Upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497 per bulan. Jumlah ini naik 3,16 persen atau Rp83.213,41. dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.
Penetapan UMP Lampung 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ter tanggal Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP Lampung 2024 memenuhi tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.
Agus menerangkan, besaran UMP Lampung 2024 yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, Agus mengatakan, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja.
SK Gubernur Lampung mengenai penetapan UMP 2024 Lampung ini akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).
"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.
Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.
"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia. (ANTARA)
Baca Juga: Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
Berita Terkait
-
Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
-
Deretan Prasasti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Lampung, Ada yang Berisi Mantera
-
Deretan Peninggalan Zaman Megalitikum di Lampung
-
Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Pencurian BRILink di Pesisir Barat
-
Lampung Sudah Didiami Masyarakat Sejak Zaman Purba, Ini Buktinya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua