SuaraLampung.id - Upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497 per bulan. Jumlah ini naik 3,16 persen atau Rp83.213,41. dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.
Penetapan UMP Lampung 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ter tanggal Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP Lampung 2024 memenuhi tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.
Agus menerangkan, besaran UMP Lampung 2024 yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, Agus mengatakan, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja.
SK Gubernur Lampung mengenai penetapan UMP 2024 Lampung ini akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).
"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.
Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.
"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia. (ANTARA)
Baca Juga: Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
Berita Terkait
-
Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
-
Deretan Prasasti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Lampung, Ada yang Berisi Mantera
-
Deretan Peninggalan Zaman Megalitikum di Lampung
-
Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Pencurian BRILink di Pesisir Barat
-
Lampung Sudah Didiami Masyarakat Sejak Zaman Purba, Ini Buktinya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung
-
Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibuang ke Bak Sampah: ART Buang Darah Dagingnya Sendiri di Pahoman
-
Rayakan Kemerdekaan, Danantara Perluas Akses Ekonomi lewat BRILink
-
Ambisi Lampung Menjadi Raja Gula: 13 Ribu Hektare Lahan Tebu Baru Disiapkan
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa