SuaraLampung.id - Upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497 per bulan. Jumlah ini naik 3,16 persen atau Rp83.213,41. dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.
Penetapan UMP Lampung 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ter tanggal Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP Lampung 2024 memenuhi tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.
Agus menerangkan, besaran UMP Lampung 2024 yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, Agus mengatakan, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja.
SK Gubernur Lampung mengenai penetapan UMP 2024 Lampung ini akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).
"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.
Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.
"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia. (ANTARA)
Baca Juga: Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
Berita Terkait
-
Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
-
Deretan Prasasti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Lampung, Ada yang Berisi Mantera
-
Deretan Peninggalan Zaman Megalitikum di Lampung
-
Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Pencurian BRILink di Pesisir Barat
-
Lampung Sudah Didiami Masyarakat Sejak Zaman Purba, Ini Buktinya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah