SuaraLampung.id - Upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.716.497 per bulan. Jumlah ini naik 3,16 persen atau Rp83.213,41. dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59.
Penetapan UMP Lampung 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ter tanggal Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP Lampung 2024 memenuhi tenggat waktu yang diberikan pemerintah pusat.
Agus menerangkan, besaran UMP Lampung 2024 yang telah ditetapkan itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun atau lebih, Agus mengatakan, perusahaan wajib menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman pengupahan bagi pekerja.
SK Gubernur Lampung mengenai penetapan UMP 2024 Lampung ini akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).
"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.
Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.
"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia. (ANTARA)
Baca Juga: Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
Berita Terkait
-
Masuk Bursa Pj Gubernur Lampung, Rektor Unila Bilang Begini
-
Deretan Prasasti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Lampung, Ada yang Berisi Mantera
-
Deretan Peninggalan Zaman Megalitikum di Lampung
-
Polisi Dalami Pelaku Lain Kasus Pencurian BRILink di Pesisir Barat
-
Lampung Sudah Didiami Masyarakat Sejak Zaman Purba, Ini Buktinya
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Puji MBG, Menag Nasaruddin Umar: Program Rahmatan Lil'alamiin
-
Bejat, Ayah Kandung di Lampung Utara Tega Cabuli Putri Sendiri di Kamar!
-
DRAMATIS! Detik-detik Mencekam Begal Motor di Pringsewu Dihakimi Massa, Sempat Lepaskan Tembakan!
-
Jangan Sampai MBG Bikin Sakit! Wagub Lampung Beri Peringatan Keras
-
Menag Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie: Pesannya Menyentuh Hati