SuaraLampung.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang habis masa jabatannya pada Desember 2023.
Usulan Rektor Unila menjadi Pj Gubernur Lampung diajukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung saat rapat tertutup dengan para petinggi DPRD Lampung.
Selain Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani, ada nama-nama lainnya yang diusulkan sebagai Pj Gubernur Lampung seperti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Kemenpora Samsudin, dan Staf Khusus KSAL, Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Saat diwawancarai awak media, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan, siap mengemban amanah menjadi Pj Gubernur Lampung jika memang ditunjuk Pemerintah Pusat.
"Terkait usulan itu doakan saja ya, jika diamanahkan nantinya akan saya ambil dan mudah-mudahan bisa mengemban amanah itu," kata Prof Lusmeilia Afriani saat diwawancarai awak media usai acara dialog festival kebangsaan di GSG Unila, Selasa (21/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Wanita yang sering disapa Prof Lusi itu enggan berkomentar banyak terkait isu tersebut sebab itu hanya baru sebatas usulan dan ranah putusannya ada di pemerintah pusat.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 ini. Sementara Pilgub Lampung baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kekosongan jabatan Gubernur Lampung ini nantinya akan diisi Pj yang diusulkan menteri dan DPRD Provinsi Lampung ke Presiden RI. Nanti Presiden lah yang menunjuk siapa menjadi Pj Gubernur Lampung.
Berikut syarat menjadi Pj Gubernur berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: Terbukti Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Ini Hukuman Andi Desfiandi
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Berita Terkait
-
Terbukti Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Ini Hukuman Andi Desfiandi
-
Karomani Disidang Pekan Depan, Ketua PN Tanjungkarang Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim
-
Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lusmeilia Afriani, Wanita Pertama yang Menjadi Rektor Unila
-
Nama Zulhas dan Sejumlah Anggota DPR Disebut Dalam Kasus Suap Rektor Unila, KPK: akan Didalami
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Kagetin Saldo Kamu di Awal Pekan
-
Senin Jadi Lebih Asyik dengan Monday Deal KFC: 2 Ayam 2 Nasi hanya Rp 45.455
-
Promo Gantung Alfamart Hadir Kembali: Pampers Hanya 40 Ribuan, Cek Katalognya