SuaraLampung.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang habis masa jabatannya pada Desember 2023.
Usulan Rektor Unila menjadi Pj Gubernur Lampung diajukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung saat rapat tertutup dengan para petinggi DPRD Lampung.
Selain Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani, ada nama-nama lainnya yang diusulkan sebagai Pj Gubernur Lampung seperti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Kemenpora Samsudin, dan Staf Khusus KSAL, Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Saat diwawancarai awak media, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan, siap mengemban amanah menjadi Pj Gubernur Lampung jika memang ditunjuk Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Terbukti Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Ini Hukuman Andi Desfiandi
"Terkait usulan itu doakan saja ya, jika diamanahkan nantinya akan saya ambil dan mudah-mudahan bisa mengemban amanah itu," kata Prof Lusmeilia Afriani saat diwawancarai awak media usai acara dialog festival kebangsaan di GSG Unila, Selasa (21/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Wanita yang sering disapa Prof Lusi itu enggan berkomentar banyak terkait isu tersebut sebab itu hanya baru sebatas usulan dan ranah putusannya ada di pemerintah pusat.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 ini. Sementara Pilgub Lampung baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kekosongan jabatan Gubernur Lampung ini nantinya akan diisi Pj yang diusulkan menteri dan DPRD Provinsi Lampung ke Presiden RI. Nanti Presiden lah yang menunjuk siapa menjadi Pj Gubernur Lampung.
Berikut syarat menjadi Pj Gubernur berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: Karomani Disidang Pekan Depan, Ketua PN Tanjungkarang Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Berita Terkait
-
Harga Tembus Rp2,1 Miliar, KPK Lelang Emas Rampasan Eks Rektor Unila Karomani
-
Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung
-
Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
-
Rekam Jejak Kombes Joko Sumarno, Polisi yang Beri Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal