SuaraLampung.id - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang habis masa jabatannya pada Desember 2023.
Usulan Rektor Unila menjadi Pj Gubernur Lampung diajukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung saat rapat tertutup dengan para petinggi DPRD Lampung.
Selain Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani, ada nama-nama lainnya yang diusulkan sebagai Pj Gubernur Lampung seperti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Ahli Kemenpora Samsudin, dan Staf Khusus KSAL, Laksamana Pertama TNI Idham Faca.
Saat diwawancarai awak media, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan, siap mengemban amanah menjadi Pj Gubernur Lampung jika memang ditunjuk Pemerintah Pusat.
"Terkait usulan itu doakan saja ya, jika diamanahkan nantinya akan saya ambil dan mudah-mudahan bisa mengemban amanah itu," kata Prof Lusmeilia Afriani saat diwawancarai awak media usai acara dialog festival kebangsaan di GSG Unila, Selasa (21/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Wanita yang sering disapa Prof Lusi itu enggan berkomentar banyak terkait isu tersebut sebab itu hanya baru sebatas usulan dan ranah putusannya ada di pemerintah pusat.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 ini. Sementara Pilgub Lampung baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kekosongan jabatan Gubernur Lampung ini nantinya akan diisi Pj yang diusulkan menteri dan DPRD Provinsi Lampung ke Presiden RI. Nanti Presiden lah yang menunjuk siapa menjadi Pj Gubernur Lampung.
Berikut syarat menjadi Pj Gubernur berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota.
Baca Juga: Terbukti Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Ini Hukuman Andi Desfiandi
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Berita Terkait
-
Terbukti Suap Mantan Rektor Unila Karomani, Ini Hukuman Andi Desfiandi
-
Karomani Disidang Pekan Depan, Ketua PN Tanjungkarang Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim
-
Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lusmeilia Afriani, Wanita Pertama yang Menjadi Rektor Unila
-
Nama Zulhas dan Sejumlah Anggota DPR Disebut Dalam Kasus Suap Rektor Unila, KPK: akan Didalami
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung