SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Karomani akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila pada Selasa (10/1/2023).
Dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang ini, Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan ditunjuk menjadi ketua majelis hakim.
"Iya betul Ketua Majelis terdakwa karomani langsung dipimpin bapak Ketua PN," ungkap Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Sementara dua anggota Majelis Hakim lainnya, yakni atas nama Edi Purbanus dan Aria Verronica.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, sidang Karomani akan dimulai dari pukul 09.00 Wib hingga selesai.
Adapun agendanya ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, adapun ruang sidang akan bertempat di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.
Mengutip SIPP, dalam kolom dakwaan Prof Karomani tertulis ia melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dari Dokumen hingga Uang Sitaan, KPK Bawa 111 Bukti ke Sidang Praperadilan Hakim Gazalba Saleh
Berita Terkait
-
Dari Dokumen hingga Uang Sitaan, KPK Bawa 111 Bukti ke Sidang Praperadilan Hakim Gazalba Saleh
-
KPK Mulai Periksa Saksi Perkara Suap Dana Hibah APBD Jatim, Anggota Dewan-Pejabat Pemprov Berpeluang Dipanggil
-
AKBP Bambang Kayun Ditahan Kasus Suap Rp6 Miliar, Tapi Pemberi Suap Belum Jadi Tersangka KPK, Mengapa?
-
Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru