SuaraLampung.id - Andi Desfiandi, penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
JPU menyatakan, terdakwa Andi Desfiandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu JPU menuntut Andi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim minta menghukum terdakwa karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, pidana penjara dua tahun," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Andi Desfiandi membayar hukuman denda Rp200 juta, subsider lima bulan penjara, apabila tidak dibayarkan.
JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ada pun hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah, untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, kooperatif dan menghargai persidangan.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Andi Desfiandi disebut memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila) melalui Mualimin.
Baca Juga: Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M
Pemberian uang ini dengan maksud agar bisa memasukkan dua nama untuk menjadi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.
Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak pergi ke rumah Karomani dan atas hal ini Karomani mempersilahkan Andi untuk datang ke rumahnya.
"Keesokan harinya, Terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. Selanjutnya, Terdakwa bersepakat akan membelikan perlengkapan furniture seharga Rp150juta sampai dengan seharga Rp200juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani yang selanjutnya terkait teknis penyerahan uang akan ditangani oleh Mualimin dan hal ini disetujui oleh Terdakwa," urai JPU dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Polisi Super Kaya yang Terima Suap Rp56 M
-
Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya
-
Janji Firli Bahuri Selesaikan Kasus yang Menjerat Gubernur Lukas Enembe: Kami Masih Perhatikan Kesehatannya
-
Nggak Salah Nih, Eks Terdakwa Kasus Suap Rommy Bakal Jadi Duta Antikorupsi PPP
-
AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan soal Kasus suap Perebutan Hak Ahli Waris PT ACM
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah
-
Lampung Guyur 12 Kabupaten dengan Bibit Cabai Senilai Rp925 Juta