SuaraLampung.id - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan oeh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat bacakan putusan, Rabu (18/1/2023).
Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Perhimpunan Dokter NU Lampung Kecipratan Uang Suap Unila
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (ANTARA)
Baca Juga: Beda Keterangan, Asep Sukohar Ditegur Majelis Hakim
Berita Terkait
-
Perhimpunan Dokter NU Lampung Kecipratan Uang Suap Unila
-
Beda Keterangan, Asep Sukohar Ditegur Majelis Hakim
-
Tidak hanya Jalur Mandiri, Karomani Bisa Luluskan Calon Mahasiswa Unila Jalur SBMPTN
-
Karomani Disidang Pekan Depan, Ketua PN Tanjungkarang Ditunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim
-
Didakwa Suap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama