SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar dalam perkara penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.
Karomani disebut memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru karena posisinya saat itu sebagai Rektor Unila.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Unila terhadap terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).
"Terdakwa diketahui memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru. Ia meminta ke Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang, maka harus melaporkan kepada Karomani atau Heryandi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak pernah melaporkan ke KPK mengenai adanya pemberian uang dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Hal itu sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa hak yang sah.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa Karomani tidak hanya menerima suap dari para calon mahasiswa lewat jalun mandiri saja. Namun terdakwa Karomani juga menerima suap lewat jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Pada dakwaan disebutkan, Karomani diketahui meluluskan calon mahasiswa dari jalur SBMPTN ada enam orang. Setelah menerima titipan beberapa nama dan bersedia memberikan uang, nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk diluluskan.
Dalam persidangan, terdakwa Karomani didakwa dengan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pengacara Mantan Wakil Rektor Unila Minta Majelis Hakim Tidak Sebutkan Nama Mahasiswa Jalur Suap
Terdakwa Karomani juga didakwa Pasal 12 B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Mantan Wakil Rektor Unila Minta Majelis Hakim Tidak Sebutkan Nama Mahasiswa Jalur Suap
-
Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
-
Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
-
3 Kali Mangkir, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
-
Mangkir Tiga Kali, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah