SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar dalam perkara penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.
Karomani disebut memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru karena posisinya saat itu sebagai Rektor Unila.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Unila terhadap terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).
"Terdakwa diketahui memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru. Ia meminta ke Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang, maka harus melaporkan kepada Karomani atau Heryandi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak pernah melaporkan ke KPK mengenai adanya pemberian uang dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Hal itu sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa hak yang sah.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa Karomani tidak hanya menerima suap dari para calon mahasiswa lewat jalun mandiri saja. Namun terdakwa Karomani juga menerima suap lewat jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Pada dakwaan disebutkan, Karomani diketahui meluluskan calon mahasiswa dari jalur SBMPTN ada enam orang. Setelah menerima titipan beberapa nama dan bersedia memberikan uang, nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk diluluskan.
Dalam persidangan, terdakwa Karomani didakwa dengan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pengacara Mantan Wakil Rektor Unila Minta Majelis Hakim Tidak Sebutkan Nama Mahasiswa Jalur Suap
Terdakwa Karomani juga didakwa Pasal 12 B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Mantan Wakil Rektor Unila Minta Majelis Hakim Tidak Sebutkan Nama Mahasiswa Jalur Suap
-
Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
-
Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
-
3 Kali Mangkir, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
-
Mangkir Tiga Kali, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya