SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp6,9 miliar dalam perkara penerimaan mahasiswa baru. Selain itu, Karomani juga didakwa menerima 10 ribu dolar Singapura.
Karomani disebut memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru karena posisinya saat itu sebagai Rektor Unila.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Unila terhadap terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).
"Terdakwa diketahui memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru. Ia meminta ke Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang, maka harus melaporkan kepada Karomani atau Heryandi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Pengacara Mantan Wakil Rektor Unila Minta Majelis Hakim Tidak Sebutkan Nama Mahasiswa Jalur Suap
Selain itu, terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak pernah melaporkan ke KPK mengenai adanya pemberian uang dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Hal itu sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa hak yang sah.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa Karomani tidak hanya menerima suap dari para calon mahasiswa lewat jalun mandiri saja. Namun terdakwa Karomani juga menerima suap lewat jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Pada dakwaan disebutkan, Karomani diketahui meluluskan calon mahasiswa dari jalur SBMPTN ada enam orang. Setelah menerima titipan beberapa nama dan bersedia memberikan uang, nama-nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi seleksi SBMPTN untuk diluluskan.
Dalam persidangan, terdakwa Karomani didakwa dengan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Terdakwa Karomani juga didakwa Pasal 12 B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Siapa Marcella Santoso? Tersangka Kasus Suap Rp60 M, Eks Pengacara Harvey Moeis
-
Tidak Tahan Godaan, Benarkah Hakim jadi Tak Mempan Disuap jika Gajinya Dinaikkan Prabowo?
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Kiper Berdarah Belanda Klarifikasi Soal Patrick Kluivert: Fokus Pekerjaan Sendiri
Terkini
-
BRI Fasilitasi UMKM Ekspor Produk Unggulan di Pameran FHA Singapura
-
Tempat Wisata Dipadati Pengunjung, Lampung Selatan Raup Rp3,6 Miliar Saat Libur Lebaran 2025
-
Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Top Up Game Free Fire
-
Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah
-
Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah