SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023), sebagai terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila
Heryandi dan M Basri didakwa menerima uang suap senilai Rp3,43 miliar dari para orang tua calon mahasiswa Unila.
"Dari jumlah Rp3,43 miliar itu, terdakwa I Heryandi menerima Rp780 juta, lalu dibagikan lagi ke beberapa orang. Kemudian terdakwa II M. Basri menerima Rp300 juta, Helmi Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik dan Ketua Panitia PMB Unila) Rp330 juta, dan Karomani Rp2,65 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam persidangan, JPU KPK menilai Heryandi, M. Basri dan Karomani mengetahui atau patut menduga, uang yang diterimanya karena telah meloloskan beberapa calon mahasiswa baru.
Mereka tersebar dibeberapa fakultas seperti Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN dan Fakultas Farmasi, Fakultas MIPA Jurusan Ilmu Komputer dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Arsitektur melalui jalur SMMPTN.
Sementara peran Helmy Fitriawan, ikut membantu Terdakwa I Heryandi, untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan. JPU menilai, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa melanggar dua pasal yakni Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian keduanya juga didakwa melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Heryandi yakni Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU KPK terhadap kliennya.
Baca Juga: Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Sopian menilai, dari pemeriksaan saat mendampingi Heryandi, hal-hal yang ditanyakan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa maupun saksi, tidak menyangkut sebagaimana tentang dakwaan, utamanya jumlah uang.
"Jadi itu menurut kami memberatkan, selanjutnya kami akan koreksi saat pemeriksaan nama-nama saksi. Kalau eksepsi tidak kami ajukan," jelas Sopian Sitepu.
Selain itu, Sopian di hadapan Majelis Hakim meminta awak media, agar tidak menyebutkan nama-nama mahasiswa, karena akan berdampak. Selain Heryandi, terdakwa M. Basri juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
-
Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
-
3 Kali Mangkir, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
-
Mangkir Tiga Kali, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
-
Ketua Dewas KPK Sebut Fasilitas Nonton MotoGP yang Diduga Diterima Eks Komisioner KPK Lili Bukan Suap
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik
-
BRI Hadirkan Peluang Investasi Syariah Melalui Sukuk Ritel dan Cashback Menarik