SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023), sebagai terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila
Heryandi dan M Basri didakwa menerima uang suap senilai Rp3,43 miliar dari para orang tua calon mahasiswa Unila.
"Dari jumlah Rp3,43 miliar itu, terdakwa I Heryandi menerima Rp780 juta, lalu dibagikan lagi ke beberapa orang. Kemudian terdakwa II M. Basri menerima Rp300 juta, Helmi Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik dan Ketua Panitia PMB Unila) Rp330 juta, dan Karomani Rp2,65 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam persidangan, JPU KPK menilai Heryandi, M. Basri dan Karomani mengetahui atau patut menduga, uang yang diterimanya karena telah meloloskan beberapa calon mahasiswa baru.
Baca Juga: Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Mereka tersebar dibeberapa fakultas seperti Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN dan Fakultas Farmasi, Fakultas MIPA Jurusan Ilmu Komputer dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Arsitektur melalui jalur SMMPTN.
Sementara peran Helmy Fitriawan, ikut membantu Terdakwa I Heryandi, untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan. JPU menilai, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa melanggar dua pasal yakni Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian keduanya juga didakwa melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Heryandi yakni Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU KPK terhadap kliennya.
Baca Juga: Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
Sopian menilai, dari pemeriksaan saat mendampingi Heryandi, hal-hal yang ditanyakan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa maupun saksi, tidak menyangkut sebagaimana tentang dakwaan, utamanya jumlah uang.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem