SuaraLampung.id - Mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023), sebagai terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila
Heryandi dan M Basri didakwa menerima uang suap senilai Rp3,43 miliar dari para orang tua calon mahasiswa Unila.
"Dari jumlah Rp3,43 miliar itu, terdakwa I Heryandi menerima Rp780 juta, lalu dibagikan lagi ke beberapa orang. Kemudian terdakwa II M. Basri menerima Rp300 juta, Helmi Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik dan Ketua Panitia PMB Unila) Rp330 juta, dan Karomani Rp2,65 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam persidangan, JPU KPK menilai Heryandi, M. Basri dan Karomani mengetahui atau patut menduga, uang yang diterimanya karena telah meloloskan beberapa calon mahasiswa baru.
Mereka tersebar dibeberapa fakultas seperti Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN dan Fakultas Farmasi, Fakultas MIPA Jurusan Ilmu Komputer dan Fakultas Teknik Jurusan Teknik Arsitektur melalui jalur SMMPTN.
Sementara peran Helmy Fitriawan, ikut membantu Terdakwa I Heryandi, untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan. JPU menilai, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa melanggar dua pasal yakni Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian keduanya juga didakwa melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Heryandi yakni Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU KPK terhadap kliennya.
Baca Juga: Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Sopian menilai, dari pemeriksaan saat mendampingi Heryandi, hal-hal yang ditanyakan dalam pemeriksaan sebagai terdakwa maupun saksi, tidak menyangkut sebagaimana tentang dakwaan, utamanya jumlah uang.
"Jadi itu menurut kami memberatkan, selanjutnya kami akan koreksi saat pemeriksaan nama-nama saksi. Kalau eksepsi tidak kami ajukan," jelas Sopian Sitepu.
Selain itu, Sopian di hadapan Majelis Hakim meminta awak media, agar tidak menyebutkan nama-nama mahasiswa, karena akan berdampak. Selain Heryandi, terdakwa M. Basri juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
-
Diputus Hari Ini, KPK Yakini Praperadilan Penetapan Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
-
3 Kali Mangkir, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
-
Mangkir Tiga Kali, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
-
Ketua Dewas KPK Sebut Fasilitas Nonton MotoGP yang Diduga Diterima Eks Komisioner KPK Lili Bukan Suap
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas