SuaraLampung.id - Majelis hakim menegur Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar saat bersaksi di sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.
Teguran ini dilayangkan majelis hakim karena keterangan Asep Sukohar di persidangan berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Selasa (17/1/2023).
Ia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan, karena telah disumpah.
"Saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar," kata dia.
Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena Saksi Asep Sukohar berbeda keterangan dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara tidak menjawab seperti itu, BAP poin 10 yang bersangkutan (Karomani) itu menyetujui dengan syarat memberikan sumbangan ke Yayasan LNC (Lampung Nahdliyin Center). Jawaban saudara di persidangan, nanti kita lihat skor nilai, ini kan berbeda jauh," kata dia.
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.
Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
-
Hercules Dipanggil KPK, Jadi Saksi Suap Pengurusan Perkara di MA
-
Lukas Enembe Langsung Dibawa ke RSPAD usai Diperiksa Sebagai Saksi, KPK: Tidak Ada Keadaan Darurat
-
KPK Usut Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur
-
Diduga Titip Mahasiswa di Unila, Zulhas Dihadirkan jadi Saksi di Sidang eks Rektor Unila Karomani
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami