Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:46 WIB
Ilustrasi Mantan Rektor Unila Karomani menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). Majelis hakim menegur saksi Asep Sukohar karena memberi keterangan berbeda saat persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Majelis hakim menegur Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar saat bersaksi di sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani. 

Teguran ini dilayangkan majelis hakim karena keterangan Asep Sukohar di persidangan berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Selasa (17/1/2023).

Ia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan, karena telah disumpah.

Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK

"Saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar," kata dia.

Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena Saksi Asep Sukohar berbeda keterangan dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara tidak menjawab seperti itu, BAP poin 10 yang bersangkutan (Karomani) itu menyetujui dengan syarat memberikan sumbangan ke Yayasan LNC (Lampung Nahdliyin Center). Jawaban saudara di persidangan, nanti kita lihat skor nilai, ini kan berbeda jauh," kata dia.

Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.

Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.

Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.

Baca Juga: Hercules Dipanggil KPK, Jadi Saksi Suap Pengurusan Perkara di MA

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (ANTARA)

Load More