SuaraLampung.id - Majelis hakim menegur Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar saat bersaksi di sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.
Teguran ini dilayangkan majelis hakim karena keterangan Asep Sukohar di persidangan berbeda dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Selasa (17/1/2023).
Ia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan, karena telah disumpah.
"Saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar," kata dia.
Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena Saksi Asep Sukohar berbeda keterangan dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara tidak menjawab seperti itu, BAP poin 10 yang bersangkutan (Karomani) itu menyetujui dengan syarat memberikan sumbangan ke Yayasan LNC (Lampung Nahdliyin Center). Jawaban saudara di persidangan, nanti kita lihat skor nilai, ini kan berbeda jauh," kata dia.
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.
Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK
-
Hercules Dipanggil KPK, Jadi Saksi Suap Pengurusan Perkara di MA
-
Lukas Enembe Langsung Dibawa ke RSPAD usai Diperiksa Sebagai Saksi, KPK: Tidak Ada Keadaan Darurat
-
KPK Usut Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur
-
Diduga Titip Mahasiswa di Unila, Zulhas Dihadirkan jadi Saksi di Sidang eks Rektor Unila Karomani
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji
-
Tak Tahan Lihat Kakaknya Sering Dimarahi, Pemuda di Lampung Tengah Habisi Nyawa Kakak Ipar
-
Bisnis Syahwat di Sumber Sari Terbongkar: Muncikari dan Lansia Pemilik Rumah Diringkus Polisi
-
Dikira Kebakaran, Ternyata Pencuri Lagi 'Masak' Kabel: Pemuda di Bandar Lampung Apes Digerebek Warga