Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Januari 2023 | 17:27 WIB
Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar bersaksi si sidang suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Wakil Rektor II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar mengumpulkan uang Rp800 juta dari sejumlah orang yang menitipkan saudaranya untuk masuk ke Unila. 

Dari Rp800 juta yang ia kumpulkan untuk penerimaan mahasiswa baru Unila, Asep Sukohar mengaku yang disetorkan ke Karomani, saat itu masih menjadi Rektor Unila, sebesar Rp650 juta. 

Rincian uang Rp800 juta yang dikumpulkan Asep Sukohar ialah Rp350 juta dari kawannya di IDI Lampung yang ingin anaknya masuk ke Unila, kemudian Rp300 juta dari Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila dan Rp150 juta dari tetangga yang juga ingin menitipkan anaknya untuk masuk ke Unila.

"Uang dari kawan saya di IDI Lampung yang Rp350 juta itu diterima cash dua kali. Pertama Rp300 juta dan kedua Rp50 juta. Pada penerimaan pertama saya lapor ke pak rektor (Karomani) ada uang yang dipakai untuk tim kesehatan Muktamar NU di situ ada diskusi kemudian pak rektor bilang ya ambil saja Rp100 juta," kata dia saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Beda Keterangan, Asep Sukohar Ditegur Majelis Hakim

Kemudian, dalam persidangan itu juga Asep mengungkapkan bahwa memakai uang suap titipan PMB dari tetangganya sebesar Rp50 juta guna kepentingan Perhimpunan Dokter (PD) NU Lampung.

"Jadi setelah pengumuman Unila tetangga saya datang mengucapkan terimakasih dan memberikan uang tahap pertama Rp100 juta, kemudian tahap kedua Rp50 juta disusul oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran menyerahkan uang Rp300 juta," kata dia.

Ia mengakui bahwa dari dua orang tersebut mengumpulkan uang sebesar Rp450 juta.

"Dari total Rp450 juta tersebut, hanya sebanyak Rp400 juta disetorkan kepada Karomani melalui Budi Sutomo dan Rp50 juta saya berikan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama,” kata dia.

Dia mengatakan, pengumpulan uang tersebut berdasarkan perintah dari Karomani yang ingin membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Baca Juga: Profil Hakim Agung Gazalba Saleh, Panik Hapus Chat saat Ditangkap KPK

"Jadi pak rektor pernah ngomong ke saya seperti ini. Kang, bisa bantu, itu sedang bangun LNC, kemudian saya tanya? maksudnya bantu apa pak rektor? bantu dana, kemudian saya balik tanya dana apa? jawab pak rektor Cari," ujarnya.

Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.

Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.

Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (ANTARA)

Load More