Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 November 2023 | 08:31 WIB
Ilustrasi kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Sebanyak 9 Praja IPDN asal Lampung dipecat.

SuaraLampung.id - Sebanyak 9 Praja Madya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung dipecat karena terlibat perkelahian sesama praja dari Jawa Timur.

Upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 Praja asal Lampung dilaksanakan pada apel luar biasa pada Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.

Sembilan praja asal Lampung yang dipecat yakni Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah, Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody, Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi, Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara.

Lalu ada Praja Madya Putra Muhammad Ridho, Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza, Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah, Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni dan Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella.

Baca Juga: Mahasiswi ITB Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Duga Bagian dari Sindikat

Dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, pemukulan ini diawali ketika Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma pada Sabtu (4/11/2023) pukul 11.15 WIB.

Putri Olivea ditegur Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa asal Kalimantan Barat. Terjadi percekcokan hingga Putri Olivea mencekiki leher Arini Afrila.

Peristiwa ini disaksikan Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda asal Jawa Timur selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV. Dia melaporkan kejadian tersebut ke pengasuh Wisma Syarifah.

Atas pelaporan tersebut, Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan melaporkannya ke Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim (asal Lampung) dan Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah (asal Lampung).

Kejadian itu juga dilaporkan ke pengasuh Wisma oleh Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal Jawa Timur).

Baca Juga: Pasar Way Halim Kantongi Sertifikat SNI, Kini Siapkan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas

Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung berinisiatif mengumpulkan 20 Praja Madya asal Lampung dan mengundang 17 Praja Madya asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas. Tujuannya, untuk negosiasi penyelesaian pertikaian kejadian itu.

Dalam pertemuan ini terjadi pemukulan yang diprovokasi Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung.

Sehingga tujuh Praja Madya Putra asal Lampung memukul tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali kepada tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur.

Ada pun Praja Madya Putra 7 orang asal pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody, Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi, Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara, Praja Madya Putra Muhammad Ridho, Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza, Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah, dan Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni.

Sedangka tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan yakni Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith, Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman, Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan.

Pihak kampus telah melakukan visum di Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada ketiga Praja Madya asal Jawa Timur itu.

Terhadap permasalahan ini dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara dan reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja di atas, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada Jumat (10/11/2023) dan dilanjutkan rapat pada Senin (13/11/2023) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil rapat itu diputuskan bahwa terhadap 9 Praja Madya asal Lampung dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Load More