Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 November 2023 | 14:00 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera bagian Barat memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Kamis (2/11/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, pihaknya juga memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 73,8 liter.

"Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp5.883.655.556 dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8.692.899.900," kata dia.

Baca Juga: Sikapi Tawuran Maut di Bandar Lampung, MKKS SMK Bandar Lampung Ambil Langkah Ini

Estty mengatakan, penindakan kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

"Terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," kata dia.

Dimana, lanjut dia, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara.

"Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Lampung Nihil Cacar Monyet, Dinas Kesehatan Tetap Lakukan Pemantauan

Load More