Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi Hotel Novotel Lampung. PHRI sesalkan penyegelan Hotel Novotel Lampung. [ANTARA]

Pihak manajemen lalu meminta salah seorang staf Dinas PMPTSP sebagai counsellor untuk membantu melakukan migrasi tersebut. Namun tetap belum bisa dilakukan sampai akhirnya penyegelan tersebut terjadi.

"Anehnya, setelah penyegelan tersebut, hanya dibutuhkan dua hari saja untuk melakukan proses dimaksud dan semua bisa terbit sebagaimana yang diharapkan," ujar Handitya.

Sejak Pemerintah meluncurkan OSS RBA, PHRI Lampung mencatat Dinas PMPTSP baru sekali melakukan sosialisasi yaitu pada pertengahan 2023. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada OSS usaha restoran, jasa boga, gelanggang arena dan hotel.

Sementara kata Handitya, pihak manajemen Hotel Novotel Lampung sudah berupaya melakukan migrasi KBLI ke KBLI OSS RBA jauh sebelum sosialisasi yaitu pada Februari 2023.

Baca Juga: Persoalan Sampah Dikeluhkan Wisatawan, Okupansi Hotel DIY di Bulan Agustus Merosot

"Artinya bahwa Hotel Novotel Lampung taat dan memiliki niat melakukan updating perizinan yang diwajibkan namun menemui kendala yang belum dapat teratasi," kata Handitya.

Karena itu, PHRI Lampung sangat menyayangkan tindakan penyegelan yang dipimpin oleh Dinas PMPTSP Provinsi Lampung terhadap Hotel Novotel Lampung.

Padahal kata Handitya, ada beberapa tahapan pemberlakuan sanksi kepada badan usaha yang lalai dan tidak memiliki izin. Yaitu  teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif.

"Jika ketiga tahapan ini diberikan namun perusahaan tetap lalai maka pemerintah bisa melakukan pembekuan berusaha dan tahapan terakhir adalah pencabutan berusaha," terangnya.

"Sementara Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut," kata Handitya Narapati.

Baca Juga: TPK Hotel di Kaltim Meningkat 58,12 Persen, PHRI Sebut Karena Ini

Load More