Ilustrasi Hotel Novotel Lampung. PHRI sesalkan penyegelan Hotel Novotel Lampung. [ANTARA]
Karena itu, PHRI Lampung sangat menyayangkan tindakan penyegelan yang dipimpin oleh Dinas PMPTSP Provinsi Lampung terhadap Hotel Novotel Lampung.
Padahal kata Handitya, ada beberapa tahapan pemberlakuan sanksi kepada badan usaha yang lalai dan tidak memiliki izin. Yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif.
"Jika ketiga tahapan ini diberikan namun perusahaan tetap lalai maka pemerintah bisa melakukan pembekuan berusaha dan tahapan terakhir adalah pencabutan berusaha," terangnya.
"Sementara Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut," kata Handitya Narapati.
Berita Terkait
-
Persoalan Sampah Dikeluhkan Wisatawan, Okupansi Hotel DIY di Bulan Agustus Merosot
-
TPK Hotel di Kaltim Meningkat 58,12 Persen, PHRI Sebut Karena Ini
-
Hari Ini Pesawat Terbesar di Dunia Akan Mendarat di Bandara Ngurah Rai
-
Tanggapan PHRI Riau soal Aparat yang Razia Hotel Berbintang Pekanbaru
-
Mencuat Wacana Wisata Politik di DIY, Jangan Sampai Merusak Tatanan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus