Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Oktober 2023 | 07:05 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). Andri adalah bagian jaringan Fredy Pratama. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Eka S, terungkap AKP Andri Gustami sudah meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram milik Fredy Pratama.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dari hasil persidangan AKP Andri Gustami.

1. Komunikasi yang Gagal

Baca Juga: AKP Andri Gustami: Banyak Tangkapan Besar Tak Ada Penghargaan Mending Cari Duit untuk Masa Depan

Masuknya AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba atas nama Ical di area Km 0-20B di Tol Bakauheni-Terbanggi Lampung Selatan pada akhir Agustus 2022.

Dari penangkapan itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andri Gustami menyita 30 kilogram sabu dan satu buah ponsel.

Dari ponsel milik Ical itu, terungkap adanya komunikasi antara Ical dengan Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andri Gustami memanfaatkan ponsel Ical menghubungi seseorang dengan inisial BNB yang diduga Fredy Pratama menawarkan bantuan pengawalan paket narkotika saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Namun, kata JPU Eka, upaya terdakwa AKP Andri Gustami untuk berkomunikasi dengan BNB belum membuahkan hasil.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Terancam Hukuman Mati, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

2. Mengaku Kerja tak Dihargai Institusi

Pada Maret 2023, AKP Andri Gustami AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu-sabu.

Lalu pada April 2023, Andri Gustami kembali menangkap kurir jaringan Fredy Pratama yang membawa sabu seberat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi.

AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkotika di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). [ANTARA]

Dari ponsel sitaan terhadap kedua kurir itu, AKP Andri Gustami kembali menghubungi tangan kanan Fredy Pratama atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal melalui  aplikasi Blackberry Messenger (BBM).

"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG, yakni: 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU menyebutkan pesan yang disampaikan terdakwa AG ke Tomy.

3. Negosiasi Upah

Load More