SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak terima terhadap putusan pemecatan dirinya dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (19/10/2023) kemarin di Polda Lampung.
Begitu mendengar dirinya dipecat sebagai anggota Polri, AKP Andri Gustami langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri Gustami memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.
"Aapabila dalam waktu 24 hari tidak menyerahkan dokumen banding, maka putusan komisi kode etik inkrah,," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami berlangsung selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis kemarin. Sidang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono.
Pada sidang itu, AKP Andri Gustami dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dihukum penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH.
Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Peran AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama adalah bertugas meloloskan pengiriman barang haram sabu ke Pulau Jawa yang melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga: Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri
Berita Terkait
-
Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri
-
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
-
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami Tertutup
-
Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
-
Program BRI Debit FC Barcelona Buka Peluang Nasabah Nikmati Laga Langsung di Camp Nou
-
Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
-
Jejak Licin Spesialis 15 TKP: Sempat Lolos dari Kepungan Warga, Pelarian MS Berakhir di Tangerang
-
Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu