SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak terima terhadap putusan pemecatan dirinya dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (19/10/2023) kemarin di Polda Lampung.
Begitu mendengar dirinya dipecat sebagai anggota Polri, AKP Andri Gustami langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri Gustami memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.
"Aapabila dalam waktu 24 hari tidak menyerahkan dokumen banding, maka putusan komisi kode etik inkrah,," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami berlangsung selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis kemarin. Sidang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono.
Pada sidang itu, AKP Andri Gustami dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dihukum penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH.
Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Peran AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama adalah bertugas meloloskan pengiriman barang haram sabu ke Pulau Jawa yang melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga: Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri
Berita Terkait
-
Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri
-
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
-
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami Tertutup
-
Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara