SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak terima terhadap putusan pemecatan dirinya dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (19/10/2023) kemarin di Polda Lampung.
Begitu mendengar dirinya dipecat sebagai anggota Polri, AKP Andri Gustami langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri Gustami memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.
"Aapabila dalam waktu 24 hari tidak menyerahkan dokumen banding, maka putusan komisi kode etik inkrah,," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami berlangsung selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis kemarin. Sidang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono.
Pada sidang itu, AKP Andri Gustami dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga dihukum penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH.
Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Peran AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama adalah bertugas meloloskan pengiriman barang haram sabu ke Pulau Jawa yang melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga: Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri
Berita Terkait
-
Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat Polri
-
Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
-
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami Tertutup
-
Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak Hakim
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa