SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) menjalani sidang kode etik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Andri Gustami disidang kode etik karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan, Andri Gustami mulai menjalani sidang kode etik kepolisian pada hari ini Kamis (19/10/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sidang kode etik terhadap Andri Gustami dilaksanakan secara tertutup di Ruang Utama Gedung Propram Polda Lampung. Sementara hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung.
Andri Gustami ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan Fredy Pratama.
Andri Gustami diduga berperan sebagai pihak yang meloloskan penyelundupan narkoba jaringan Fredy Pratama yang lewat Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memastikan bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Sanksi tersebut dilakukan, sebagai bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala penyalahgunaan narkoba, yang diharapkan memberikan efek jera secara internal.
Baca Juga: Dilaporkan Mengutip Uang Calon Panwascam, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Disidang Kode Etik
Berita Terkait
-
Dilaporkan Mengutip Uang Calon Panwascam, 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang Disidang Kode Etik
-
Dalami Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Periksa Zul Zivilia Hari Ini
-
Polda Lampung Tangkap Jaringan Fredy Pratama di Palembang, Perannya Sebagai Kurir
-
Terlibat TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama, Tas hingga Mobil Mewah Selebgram Nur Utami Senilai Rp7 M Disita!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam
-
Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun