SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) mendapat uang sebesar Rp1,3 miliar sebagai upah menjadi kaki tangan Fredy Pratama.
Hal ini terungkap dalam sidang kode etik AKP Andri Gustami yang digelar di Bidang Propam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). Andri Gustami bertugas meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama yang lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Di dalam sidang kode etik itu, Andri Gustami mengaku uang sebesar Rp1,3 miliar itu ia habiskan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman pemecatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman berlangsung sejak pukul 11.00 - 17.00 WIB.
"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, terdiri dari lima saksi eksternal Polri dan empat saksi eksternal Polri," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023) sore dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sementara tuntutan terhadap terduga pelanggar yang diajukan penuntut, perilaku terduga pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH," ujar Umi Fadillah Astutik.
Sementara fakta-fakta meringankan, terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatan, dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak pidana narkotika.
Sementara fakta yang memberatkan, perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar, merugikan institusi Polri, pernah melakukan pelanggaran disiplin dua kali, uang yang diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama
"Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar, juga telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online, maupun media mainstream," jelas Umi Fadillah Astutik.
Putusan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. AKP AG terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 b Pasal 8 c ke 1 dan Pasal 13 e Perpol Nomor 7 tahun 2002, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.
Sehingga diputuskan diberikan sanksi dinyatakan perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela, enempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Dari putusan itu, pelanggar menyatakan banding.
Tag
Berita Terkait
-
Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama
-
Pacarnya Jadi Kurir Narkoba 'Pablo Escobar Indonesia', Angela Lee Kini Ngaku Sudah Putus
-
Ammar Zoni Rela Jadi Ojol Demi Nafkahi Irish Bella, tapi Takut Balik Syuting: Ngeri Aja
-
Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Disentil Deddy Corbuzier Dapat Privilege: Lo Ganteng, Lo Punya Kuasa
-
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami Tertutup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong