SuaraLampung.id - Mantan Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) mendapat uang sebesar Rp1,3 miliar sebagai upah menjadi kaki tangan Fredy Pratama.
Hal ini terungkap dalam sidang kode etik AKP Andri Gustami yang digelar di Bidang Propam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). Andri Gustami bertugas meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama yang lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Di dalam sidang kode etik itu, Andri Gustami mengaku uang sebesar Rp1,3 miliar itu ia habiskan untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman pemecatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman berlangsung sejak pukul 11.00 - 17.00 WIB.
"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi, terdiri dari lima saksi eksternal Polri dan empat saksi eksternal Polri," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023) sore dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Dalam persidangan, terungkap fakta AKP AG menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sementara tuntutan terhadap terduga pelanggar yang diajukan penuntut, perilaku terduga pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH," ujar Umi Fadillah Astutik.
Sementara fakta-fakta meringankan, terduga pelanggar kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatan, dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak pidana narkotika.
Sementara fakta yang memberatkan, perbuatan terduga pelanggar dilakukan secara sadar, merugikan institusi Polri, pernah melakukan pelanggaran disiplin dua kali, uang yang diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama
"Perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga pelanggar, juga telah menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri baik di media sosial, media online, maupun media mainstream," jelas Umi Fadillah Astutik.
Putusan tersebut berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. AKP AG terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023, tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 b Pasal 8 c ke 1 dan Pasal 13 e Perpol Nomor 7 tahun 2002, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.
Sehingga diputuskan diberikan sanksi dinyatakan perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela, enempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Dari putusan itu, pelanggar menyatakan banding.
Tag
Berita Terkait
-
Biodata dan Agama Angela Lee, Selebgram yang Kekasihnya Diduga Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama
-
Pacarnya Jadi Kurir Narkoba 'Pablo Escobar Indonesia', Angela Lee Kini Ngaku Sudah Putus
-
Ammar Zoni Rela Jadi Ojol Demi Nafkahi Irish Bella, tapi Takut Balik Syuting: Ngeri Aja
-
Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Disentil Deddy Corbuzier Dapat Privilege: Lo Ganteng, Lo Punya Kuasa
-
Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami Tertutup
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu
-
5 Fakta Viral Petugas Dishub Cekcok dan Ancam Tusuk Sopir Truk di Lampung Utara
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Cek Jam Magrib dan Doa Berbuka