Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 23 Oktober 2023 | 17:42 WIB
AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkotika di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional pimpinan Fredy Pratama.

Peran AKP Andri Gustami adalah membantu meloloskan penyelundupan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Pulau Jawa yang dikirim lewat jalur darat.

Paket narkotika yang mau dikirim ke Pulau Jawa lewat jalur darat biasanya harus melalui pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Di sinilah AKP Andri Gustami memainkan perannya. Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, ia membantu pengawalan agar paket narkotika milik Fredy Pratama lolos dari pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Terancam Hukuman Mati, Bantu Loloskan 150 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Andri Gustami mengambil narkotika di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan.

Kemudian Andri Gustami membawa paket narkotika itu dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area KM20 Tol Kalianda dan mengawalnya.

"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrian masuk Kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata JPU Eka di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Total sudah delapan kali AKP Andri Gustami membantu meloloskan narkotika jenis sabu dan ekstasi milik jaringan Fredy Pratama. Ia mendapat upah total Rp1,2 miliar dan honor Rp120 juta.

Awal Masuk Jaringan Fredy Pratama

Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Awal keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama adalah ketika ia menangkap  seorang kurir sabu jaringan Fredy Pratama bernama Ical di jalan Tol ruas Terbanggi Besar-Bakauheni pada Agustus 2022 lalu.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 30 kg dan satu buah Handphone Merk Samsung Z Flip milik Ical.

Andri Gustami lalu menghubungi seorang inisial BNB yang diduga adalah Fredy Pratama menggunakan HP milik Ical tersebut. Tujuannya untuk memberi pengamanan terhadap pengiriman narkotika selanjutnya.

Namun upaya komunikasi yang dijalin Andri Gustami gagal. Lalu pada Maret dan April 2023, Andri Gustami dan jajarannya kembali menggagalkan pengiriman sabu masing-masing 18 kg dan 30 kg.

Kembali, Andri Gustami berupaya menghubungi tangan kanan Fredy Pratama atas nama Muhammad Rivaldo alias KIF melalui aplikasi chat Blackberry Messenger menggunakan Handphone sitaan dari dua penangkapan tersebut.

Untuk meyakinkan Rivaldo, Andri Gustami mengemukakan alasannya mau menjadi pelindung bagi barang haram milik Fredy Pratama.

"Terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo, dengan kalimat “Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan’,” kata JPU membacakan dakwaan.

Akhirnya tercapai kesepakatan antara Andri Gustami dengan Rivaldo. Andri Gustami diterima dalam jaringan Fredy Pratama dengan peran sebagai kurir spesial. 

Dari perannya sebagai kurir spesial itu, AKP Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram plus honor sejumlah Rp120 juta.

Load More