SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diketahui AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi milik Fredy Pratama ke Pulau Jawa.
Setidaknya ada 8 pengiriman paket sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama yang diloloskan AKP Andri Gustami ke Pulau Jawa. Rinciannya:
1. Pada 4 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.
2. Pada 8 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
3. Pada 11 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
4. Pada 18 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
5. Pada 20 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
6. Pada 25 Mei 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
7. Pada 19 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 19 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
8. Pada 20 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 18 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Dari pengiriman paket narkotika sabu dan ekstasi itu, Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram dan honor Rp120 juta. Total uang yang diterima AKP Andri Gustami sebesar Rp1,2 miliar dan Rp120 juta.
Atas perbuatannya itu, lulusan Akpol tahun 2012 itu dijerat pasal 114 Ayat (2), juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau dijerat dengan pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti AKP Andri Gustami adalah pidana mati.
Berita Terkait
-
Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
-
Kemenkumham Sumut Sidak Lapas Narkotika Langkat, Ini Sasarannya
-
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
-
Tak Terima Dipecat, AKP Andri Gustami Lakukan Perlawanan
-
Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Kepolisian
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya