Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 23 Oktober 2023 | 16:00 WIB
AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). AKP Andri Gustami membantu meloloskan 120 kg sabu milik jaringan Fredy Pratama. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diketahui AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi milik Fredy Pratama ke Pulau Jawa.

Setidaknya ada 8 pengiriman paket sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama yang diloloskan AKP Andri Gustami ke Pulau Jawa. Rinciannya:

1. Pada 4 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.

Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2. Pada 8 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.

3. Pada 11 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. Pada 18 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. Pada 20 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. Pada 25 Mei 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.

Baca Juga: Kemenkumham Sumut Sidak Lapas Narkotika Langkat, Ini Sasarannya

7. Pada 19 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 19 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.

8. Pada 20 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 18 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.

Dari pengiriman paket narkotika sabu dan ekstasi itu, Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram dan honor Rp120 juta. Total uang yang diterima AKP Andri Gustami sebesar Rp1,2 miliar dan Rp120 juta.

Atas perbuatannya itu, lulusan Akpol tahun 2012 itu dijerat pasal 114 Ayat (2), juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atau dijerat dengan pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti AKP Andri Gustami adalah pidana mati.

Load More