SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diketahui AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi milik Fredy Pratama ke Pulau Jawa.
Setidaknya ada 8 pengiriman paket sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama yang diloloskan AKP Andri Gustami ke Pulau Jawa. Rinciannya:
1. Pada 4 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.
2. Pada 8 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
3. Pada 11 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
4. Pada 18 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
5. Pada 20 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
6. Pada 25 Mei 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
7. Pada 19 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 19 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
8. Pada 20 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 18 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Dari pengiriman paket narkotika sabu dan ekstasi itu, Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram dan honor Rp120 juta. Total uang yang diterima AKP Andri Gustami sebesar Rp1,2 miliar dan Rp120 juta.
Atas perbuatannya itu, lulusan Akpol tahun 2012 itu dijerat pasal 114 Ayat (2), juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau dijerat dengan pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti AKP Andri Gustami adalah pidana mati.
Berita Terkait
-
Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
-
Kemenkumham Sumut Sidak Lapas Narkotika Langkat, Ini Sasarannya
-
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
-
Tak Terima Dipecat, AKP Andri Gustami Lakukan Perlawanan
-
Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Kepolisian
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat