SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diketahui AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi milik Fredy Pratama ke Pulau Jawa.
Setidaknya ada 8 pengiriman paket sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama yang diloloskan AKP Andri Gustami ke Pulau Jawa. Rinciannya:
1. Pada 4 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.
2. Pada 8 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
3. Pada 11 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
4. Pada 18 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
5. Pada 20 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
6. Pada 25 Mei 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
7. Pada 19 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 19 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
8. Pada 20 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 18 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Dari pengiriman paket narkotika sabu dan ekstasi itu, Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram dan honor Rp120 juta. Total uang yang diterima AKP Andri Gustami sebesar Rp1,2 miliar dan Rp120 juta.
Atas perbuatannya itu, lulusan Akpol tahun 2012 itu dijerat pasal 114 Ayat (2), juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau dijerat dengan pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti AKP Andri Gustami adalah pidana mati.
Berita Terkait
-
Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
-
Kemenkumham Sumut Sidak Lapas Narkotika Langkat, Ini Sasarannya
-
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
-
Tak Terima Dipecat, AKP Andri Gustami Lakukan Perlawanan
-
Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Kepolisian
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
Drama Begal Boneka Labubu Berakhir Malu: Remaja Jati Agung Dibui Buat Laporan Palsu
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026