SuaraLampung.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diketahui AKP Andri Gustami membantu meloloskan 150 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi milik Fredy Pratama ke Pulau Jawa.
Setidaknya ada 8 pengiriman paket sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama yang diloloskan AKP Andri Gustami ke Pulau Jawa. Rinciannya:
1. Pada 4 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.
2. Pada 8 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
3. Pada 11 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kalianda.
4. Pada 18 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
5. Pada 20 Mei 2023, AKP Andri Gustami menerima paket sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.
6. Pada 25 Mei 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Baca Juga: Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
7. Pada 19 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 19 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
8. Pada 20 Juni 2023, AKP Andri Gustami mengawal paket sabu seberat 18 kg dari jalan tol sampai naik ke kapal Ferry Express.
Dari pengiriman paket narkotika sabu dan ekstasi itu, Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram dan honor Rp120 juta. Total uang yang diterima AKP Andri Gustami sebesar Rp1,2 miliar dan Rp120 juta.
Atas perbuatannya itu, lulusan Akpol tahun 2012 itu dijerat pasal 114 Ayat (2), juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau dijerat dengan pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti AKP Andri Gustami adalah pidana mati.
Berita Terkait
-
Petugas Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
-
Kemenkumham Sumut Sidak Lapas Narkotika Langkat, Ini Sasarannya
-
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
-
Tak Terima Dipecat, AKP Andri Gustami Lakukan Perlawanan
-
Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Kepolisian
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar