Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:58 WIB
Ilustrasi beras. Bulog pastikan tidak ada beras sintetis di Lampung. [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt]

SuaraLampung.id - Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang beredar di Provinsi Lampung dipastikan tidak ada yang mengandung beras sintetis.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji laboratorium terhadap beras SPHP yang beredar.

Hasilnya tidak ada beras Bulog yang mengandung beras sintetis. Untuk itu, Bambang mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir.

"Dipastikan tidak ada kandungan lain atau kandungan berbahaya pada produk pangan yang ada di sini (Bulog Lampung) terkhusus beras," ucapnya.

Baca Juga: Aniaya Istri sampai Dirawat di Rumah Sakit, Sopir di Terbanggi Besar Dijebloskan ke Penjara

Dia mengatakan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat pihaknya pun sudah melakukan pengujian terhadap beras impor yang berasal dari berbagai negara.

"Pengujian dan pengecekan kualitas beras juga dilakukan pada beras impor yang berasal dari luar negeri. Pengujian itu dilakukan sebanyak dua kali dimana dilakukan oleh petugas survei independen serta yang ada di dalam negeri dilakukan oleh Badan Karantina," kata Bambang.

Diketahui ramai di media sosial berita hoaks terkait adanya beras sintetis yang ditemukan warga di Sumatera Barat.

Dengan adanya hal tersebut pemerintah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan menginvestigasi dugaan beras berbahan plastik atau beras sintetis tersebut.

Untuk tetap menjaga keamanan pangan bagi masyarakat Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) membuat Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang diperkuat dengan pos pantau keamanan pangan dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan berkelanjutan di pasar rakyat.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina, Ribuan Warga Lampung akan Gelar Longmarch Hari Minggu di Tugu Adipura

Pengawasan mutu pangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. (ANTARA)

Load More