SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mahasiswa inisial MR (19) karena menjual tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, MR menjual tembakau sintetis lewat media sosial Instagram.
Gigih mengutarakan, MR ditangkap saat hendak mengedarkan tembakau sintetis itu di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Saat ditangkap, polisi menemukan 113 bungkus palstik bening berisi tembakau sintetis dalam tas selempang milik MR.
Menurut Gigih, petugas menangkap MR berdasarkan informasi masyarakat sekitar, sering terjadi aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Modusnya, menjual barang haram itu lewat media sosial Instagram," ujar Kompol Gigih dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah melakukan pemesanan, kemudian konsumen membayar melalui via transfer, setelah itu barang haram tersebut diletakkan pelaku di pinggir jalan sesuai dengan kesepakatan keduanya, kemudian difoto oleh pelaku, lalu dikirim ke konsumen sebagai bukti barang sudah siap untuk diambil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp3,5 juta apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut. Selain menangkap pelaku MR (19), Petugas berhasil menyita Tembakau sintetis seberat 75 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Gibran Dinilai Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan Generasi Milenial
Berita Terkait
-
Gibran Dinilai Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan Generasi Milenial
-
Suami Karina Dinda Lestari Tulis Pesan Pilu usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Singgung Banyak Pengorbanan
-
7 Manfaat Mengikuti Kegiatan Volunteer bagi Mahasiswa, Maba Wajib Baca!
-
Lakukan 4 Tips Ini Biar Bab 1 Skripsi Makin Berkualitas
-
Istri Polisi di Makassar Diduga Selingkuh Dengan Mahasiswa Unhas Ternyata Seorang Dokter
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?