SuaraLampung.id - Seorang sopir inisial US (44) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus KDRT ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Menurut Edi, sang istri mengalami luka-luka akibat dianiaya tersangka. Korban sendiri kini harus dirawat di rumah sakit.
Edi Qorinas mengatakan, pasangan suami istri adalah perantauan asal Kepahiang Bengkulu. Mereka mengontrak rumah di Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Selama tinggal di rumah kontrakan, US dan istrinya sering terlibat cekcok mulut. Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2023 malam terjadilah KDRT.
"Situasi memuncak pada 12 Oktober 2023 malam, keduanya bertengkar. Pelaku yang gelap mata nekat menganiaya korban hingga mengalami luka serius," ujar Edi Qorinas dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada area wajah, hidung, dan bibir. Kemudian korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dijerat tindak pidana KDRT Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, terancam lima tahun pidana penjara.
Baca Juga: Gaji Iptu Alvian Hidayat, Suami Karina Dinda Lestari Ternyata Punya Pendapatan Fantastis
Berita Terkait
-
Gaji Iptu Alvian Hidayat, Suami Karina Dinda Lestari Ternyata Punya Pendapatan Fantastis
-
4 Kesalahan Pasutri Atur Keuangan yang Bisa Picu Masalah Rumah Tangga
-
Denise Chariesta Rilis Lagu Hamil Tanpa Suami, Warganet: Aib Kok Dibikin Karya?
-
Ibu dan Anak di Jember Diduga Kabur dari Rumah, Kondisinya Lemah Butuh Penanganan Medis
-
Jasad Suami Megawati Belum Ditemukan hingga Sekarang, Ini Profil dan Biodata Surindro Supjarso
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Mudik Bukan Lagi Pilihan Utama? Banyak Keluarga Pilih Rayakan Lebaran dengan Staycation di Hotel
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket