SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap pelaku perusakan hutan mangrove yang berada di di Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, pelaku atas nama Harsono ditangkap di daerah Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Penangkapan pelaku dikarenakan saudara Harsono tidak koperatif saat akan dilakukan klarifikasi dan berita acara perkara (BAP) pada tahap penyelidikan maupun penyidikan," kata Yusriandi, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan tersangka, menebang hutan mangrove yang terletak di Jalan Teluk Bone Kecamatan Teluk Betung Timur tersebut guna
mencari keuntungan dengan mengubahnya menjadi kolam budi daya udang.
"Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik adalah satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya dilas lempengan besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa guna memberikan kepastian hukum, Polda Lampung melakukan langkah penanganan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap).
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.
Dia mengungkaokan bahwa penindakan terhadap pelaku pengerusakan hutan mangrove di Bandarlampung, berawal dari laporan pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, perihal adanya kegiatan penebangan pada ekositem mangrove di lokasi tersebut.
"Sebenarnya pamong setempat dan pihak-pihak terkait sudah melakukan tindakan preventif dengan menegur yan bersangkutan akan tetapi hal tersebut tidak dindahkan oleh Harsono, sekalipun yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan itu kembali," kata dia.
Baca Juga: Pelestarian Hutan Mangrove dalam Menjaga Kestabilan Ekosistem di Alam
Sehingga, pada Maret 2023 peristiwa tersebut dilaporkan pihak WALHI ke Polda Lampung dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus.
Kemudian, penyidik Polda Lampung bersama dengan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melakukan pengecekan lapangan untuk dilakukan pengambilan koordinat dan overlay.(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar