Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Juli 2023 | 15:04 WIB
ilustrasi pembunuhan. Kronologi pembunuhan terhadap ODGJ di Pringsewu.[Envato Elements]

SuaraLampung.id - Pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Gadingrejo, Pringsewu, dilatarbelakangi kekesalan tersangka AS alias Gareng (20) terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menceritakan kronologi pembunuhan ODGJ yang mayatnya ditemukan di depan Kampus STIE Krakatau Gadingrejo.

Maulana Rahmat mengatakan, pada Rabu (26/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB , tersangka AS bersama rekan-rekanya mengobrol sambil mengonsumsi miras oplosan di Terminal Gadingrejo.

Sekitar pukul 00.30 Wib tersangka pergi sendirian mengendarai sepeda motor menuju Gedongtataan untuk nonton hiburan organ tunggal.

Baca Juga: Pembunuh Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi Ditangkap, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Namun Saat dalam perjalanan, tepatnya di depan Kampus STIE Krakatau Gadingrejo, tiba tiba kaki kiri tersangka terkena lemparan batu yang diduga dilakukan korban.

"Tersangka saat itu langsung menghentikan kendaraan dan menegur korban dengan nada marah. Namun dibalas juga dengan nada keras juga oleh korban. Sehingga tersangka kesal dan langsung memukul korban dan kemudian terjadi perkelahian tangan kosong di antara keduanya," ujar Kasat Reskrim, pada Kamis (6/7/2023) siang dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam perkelahian tersebut, kata Kasat, tersangka menikam punggung korban sebanyak dua kali dan di bagian perut sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya. Sehingga membuat korban jatuh tersungkur sambil bergulingan ke tengah jalan aspal.

”Saat korban sedang mengerang kesakitan, tersangka memeriksa seluruh pakaian korban untuk mencari barang berharga miliknya. Namun hanya menemukan uang sepuluh ribu dalam kantong baju lalu mengambilnya dan setelah itu korban oleh pelaku diseret ke pinggir jalan,” jelasnya.

Tak hanya itu, ungkap kasat, saat korban sekarat dan berlumuran darah, tersangka kembali mengambil sebongkah batu dari sekitar lokasi kejadian. Lalu melemparkannya kearah kepala korban, setelah itu korban ditinggalkan pergi.

Baca Juga: Perempuan Cantik Asal Ponorogo Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Kamar Kos madiun

"Tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban kemudian membawanya pulang dan memakannya di rumahnya," bebernya

Akibat perbuatan tersangka, ungkap AL Haqqi, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas.

Lulusan Akpol berpangkat Balok Kuning dua ini juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas karena kesal telah dilempar batu oleh korban.

"Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat," ungkapnya.

Tersangka sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Load More