Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Juli 2023 | 15:04 WIB
ilustrasi pembunuhan. Kronologi pembunuhan terhadap ODGJ di Pringsewu.[Envato Elements]

Akibat perbuatan tersangka, ungkap AL Haqqi, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas.

Lulusan Akpol berpangkat Balok Kuning dua ini juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas karena kesal telah dilempar batu oleh korban.

"Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat," ungkapnya.

Tersangka sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

Baca Juga: Pembunuh Mayat Terbungkus Karpet di Ngawi Ditangkap, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

"Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Load More