SuaraLampung.id - Ketua Majelis Hakim perkara pembubaran ibadah meminta terdakwa Wawan Kurniawan tidak mengada-ada dalam memberikan keterangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim Ketua Samsumar Hidayat meminta agar terdakwa berkata jujur saat dilakukan pemeriksaan, baik oleh jaksa maupun oleh hakim.
"Orang-orang yang beruntung itu adalah orang yang mampu berintrospeksi diri. Anda punya moral, jadi berkatalah dengan jujur," kata hakim, Selasa (20/6/2023).
Hakim juga menegaskan kepada terdakwa agar tidak mengada-ada dalam memberikan keterangan.
"Nantinya akan menyulitkan saudara, jangan mengada-ada. Nanti yang ada kami kejar terus," kata dia.
Dalam persidangan itu, terdakwa mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang saat itu selaku Ketua RT.
"Pada peristiwa itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RT. Berdasarkan laporan warga adanya gedung yang digunakan untuk aktifitas beribadah tanpa izin," katanya.
Terdakwa mengatakan dirinya menyesal jika tahu perbuatannya berakibat fatal maka dirinya tidak akan mengambil tindakan seperti yang telah terjadi.
"Jika pada akhirnya saya terlibat seperti ini, saya tidak akan mengambil tindakan apa-apa. Yang saya lakukan masih sesuai dengan tugas saya sebagai RT dan saya tidak bersalah karena masih dalam ruang lingkup saya sebagai RT," kata dia.
"Saya mengambil tindakan tapi tidak ada yang saya rusak ataupun mengancam atau apapun," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Demo Desak Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Dibebaskan, Abu Janda: Jangan Biarkan Perbuatan Keji Ini Bebas
-
Nilai Kriminalisasi, Massa Minta Polisi Bebaskan Ketua RT Wawan yang Bubarkan Ibadah di GKKD
-
Alasan FKUB Bandar Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD
-
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD Bandar Lampung Ditahan Polisi
-
Ferdinand Hutahaen Dukung Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran IbadahJemaat Gereja
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu