SuaraLampung.id - Ketua Majelis Hakim perkara pembubaran ibadah meminta terdakwa Wawan Kurniawan tidak mengada-ada dalam memberikan keterangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim Ketua Samsumar Hidayat meminta agar terdakwa berkata jujur saat dilakukan pemeriksaan, baik oleh jaksa maupun oleh hakim.
"Orang-orang yang beruntung itu adalah orang yang mampu berintrospeksi diri. Anda punya moral, jadi berkatalah dengan jujur," kata hakim, Selasa (20/6/2023).
Hakim juga menegaskan kepada terdakwa agar tidak mengada-ada dalam memberikan keterangan.
"Nantinya akan menyulitkan saudara, jangan mengada-ada. Nanti yang ada kami kejar terus," kata dia.
Dalam persidangan itu, terdakwa mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang saat itu selaku Ketua RT.
"Pada peristiwa itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RT. Berdasarkan laporan warga adanya gedung yang digunakan untuk aktifitas beribadah tanpa izin," katanya.
Terdakwa mengatakan dirinya menyesal jika tahu perbuatannya berakibat fatal maka dirinya tidak akan mengambil tindakan seperti yang telah terjadi.
"Jika pada akhirnya saya terlibat seperti ini, saya tidak akan mengambil tindakan apa-apa. Yang saya lakukan masih sesuai dengan tugas saya sebagai RT dan saya tidak bersalah karena masih dalam ruang lingkup saya sebagai RT," kata dia.
"Saya mengambil tindakan tapi tidak ada yang saya rusak ataupun mengancam atau apapun," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Demo Desak Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Dibebaskan, Abu Janda: Jangan Biarkan Perbuatan Keji Ini Bebas
-
Nilai Kriminalisasi, Massa Minta Polisi Bebaskan Ketua RT Wawan yang Bubarkan Ibadah di GKKD
-
Alasan FKUB Bandar Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD
-
Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat GKKD Bandar Lampung Ditahan Polisi
-
Ferdinand Hutahaen Dukung Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran IbadahJemaat Gereja
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal