Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Juni 2023 | 17:22 WIB
sidang pembubaran ibadah jemaat GKKD dengan terdakwa Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa (20/6/2023). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ketua Majelis Hakim perkara pembubaran ibadah meminta terdakwa Wawan Kurniawan tidak mengada-ada dalam memberikan keterangan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim Ketua Samsumar Hidayat meminta agar terdakwa berkata jujur saat dilakukan pemeriksaan, baik oleh jaksa maupun oleh hakim.

"Orang-orang yang beruntung itu adalah orang yang mampu berintrospeksi diri. Anda punya moral, jadi berkatalah dengan jujur," kata hakim, Selasa (20/6/2023).

Hakim juga menegaskan kepada terdakwa agar tidak mengada-ada dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Demo Desak Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Dibebaskan, Abu Janda: Jangan Biarkan Perbuatan Keji Ini Bebas

"Nantinya akan menyulitkan saudara, jangan mengada-ada. Nanti yang ada kami kejar terus," kata dia.

Dalam persidangan itu, terdakwa mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang saat itu selaku Ketua RT.

"Pada peristiwa itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua RT. Berdasarkan laporan warga adanya gedung yang digunakan untuk aktifitas beribadah tanpa izin," katanya.

Terdakwa mengatakan dirinya menyesal jika tahu perbuatannya berakibat fatal maka dirinya tidak akan mengambil tindakan seperti yang telah terjadi.

"Jika pada akhirnya saya terlibat seperti ini, saya tidak akan mengambil tindakan apa-apa. Yang saya lakukan masih sesuai dengan tugas saya sebagai RT dan saya tidak bersalah karena masih dalam ruang lingkup saya sebagai RT," kata dia.

Baca Juga: Nilai Kriminalisasi, Massa Minta Polisi Bebaskan Ketua RT Wawan yang Bubarkan Ibadah di GKKD

"Saya mengambil tindakan tapi tidak ada yang saya rusak ataupun mengancam atau apapun," kata dia. (ANTARA)

Load More