SuaraLampung.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan tersangka pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.
Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan ini merupakan atensi dari pemerintah kota karena berkeinginan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.
Ia mengatakan FKUB Bandar Lampung telah mengajukan permohonan agar oknum tersebut mendapatkan "restorative justice" (RJ) karena sebenarnya permasalahan antarkedua belah pihak telah selesai dengan musyawarah.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran dan pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023
Terkait isu yang berhembus bahwa akan ada kelompok masyarakat melakukan aksi massa agar oknum tersebut dibebaskan, Purna berharap agar dalam aksi tersebut tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum, anarkis, dan justru menimbulkan hal-hal yang akan merusak nilai-nilai kerukunan beragama di kota ini.
"Kalau mereka melakukan aksi itu memang diatur dan dijamin undang-undang, tapi tidak ada sedikit pun arahan dari pemerintah kota, FKUB, dan sebagainya," kata dia.
Ia mengatakan dalam persoalan yang terjadi antara oknum masyarakat dan jemaat GKKD tersebut sebenarnya permasalahan miskomunikasi belaka.
"Pada persoalan ini, pemkot selalu memberikan dukungan dalam menjaga harmonisasi beragama di kota ini sehingga dialog-dialog dan komunikasi sudah kami lakukan kepada kedua belah pihak," kata dia.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung menahan seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah di GKKD di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (ANTARA)
Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Geger Pembubaran Ibadah di Gresik, Satu Keluarga Datang Teriak Minta Doa Dihentikan
-
Reaksi Panglima Manguni Atas Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Singgung Anies Baswedan
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
-
Seniman Lampung Berprestasi Bakal Diganjar Anugerah Seni 2024
-
Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
-
IKM Lampung Didorong Tangkap Peluang Emas Pariwisata Pasca Pandemi
-
Komplotan Asal Lampung Utara Kuras ATM hingga Rp 2 Miliar Modal Tusuk Gigi