SuaraLampung.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan tersangka pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.
Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan ini merupakan atensi dari pemerintah kota karena berkeinginan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.
Ia mengatakan FKUB Bandar Lampung telah mengajukan permohonan agar oknum tersebut mendapatkan "restorative justice" (RJ) karena sebenarnya permasalahan antarkedua belah pihak telah selesai dengan musyawarah.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran dan pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.
Terkait isu yang berhembus bahwa akan ada kelompok masyarakat melakukan aksi massa agar oknum tersebut dibebaskan, Purna berharap agar dalam aksi tersebut tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum, anarkis, dan justru menimbulkan hal-hal yang akan merusak nilai-nilai kerukunan beragama di kota ini.
"Kalau mereka melakukan aksi itu memang diatur dan dijamin undang-undang, tapi tidak ada sedikit pun arahan dari pemerintah kota, FKUB, dan sebagainya," kata dia.
Ia mengatakan dalam persoalan yang terjadi antara oknum masyarakat dan jemaat GKKD tersebut sebenarnya permasalahan miskomunikasi belaka.
"Pada persoalan ini, pemkot selalu memberikan dukungan dalam menjaga harmonisasi beragama di kota ini sehingga dialog-dialog dan komunikasi sudah kami lakukan kepada kedua belah pihak," kata dia.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung menahan seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah di GKKD di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (ANTARA)
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023
-
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Senin 27 Maret 2023
-
Kasus Korupsi Dana Tukin Kejari Bandar Lampung, Penyidik Masih Lengkapi Berkas
-
Jadwal Imsak di Kota Bandar Lampung, Senin 27 Maret 2023
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih