Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Maret 2023 | 13:25 WIB
Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan (kanan) menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan tersangka pembubaran ibadah jemaat GKKD. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan tersangka pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.

Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan ini merupakan atensi dari pemerintah kota karena berkeinginan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.

Ia mengatakan FKUB Bandar Lampung telah mengajukan permohonan agar oknum tersebut mendapatkan "restorative justice" (RJ) karena sebenarnya permasalahan antarkedua belah pihak telah selesai dengan musyawarah.

"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran dan pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Selasa 28 Maret 2023

Terkait isu yang berhembus bahwa akan ada kelompok masyarakat melakukan aksi massa agar oknum tersebut dibebaskan, Purna berharap agar dalam aksi tersebut tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum, anarkis, dan justru menimbulkan hal-hal yang akan merusak nilai-nilai kerukunan beragama di kota ini.

"Kalau mereka melakukan aksi itu memang diatur dan dijamin undang-undang, tapi tidak ada sedikit pun arahan dari pemerintah kota, FKUB, dan sebagainya," kata dia.

Ia mengatakan dalam persoalan yang terjadi antara oknum masyarakat dan jemaat GKKD tersebut sebenarnya permasalahan miskomunikasi belaka.

"Pada persoalan ini, pemkot selalu memberikan dukungan dalam menjaga harmonisasi beragama di kota ini sehingga dialog-dialog dan komunikasi sudah kami lakukan kepada kedua belah pihak," kata dia.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung menahan seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah di GKKD di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. (ANTARA)

Baca Juga: Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Kerugian Negara Rp2,69 Miliar

Load More