Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Maret 2023 | 14:51 WIB
Massa demo di depan kantor Kejati Lampung minta Ketua RT Wawan yang bubarkan ibadah di GKDD dibebaskan dari penjara, Selasa (28/3/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Puluhan massa dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung dalam aliansi Lampung Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Mapolda Lampung, Selasa (28/3/2023).

Aksi demo massa ini terkait dengan penahan Ketua RT Rajabasa Jaya bernama Wawan yang ditahan Polda Lampung dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Massa yang mendatangi kantor Polda Lampung dan Kejati Lampung ini mendesak aparat penegak hukum membebaskan Ketua RT Wawan.

Koordinator Aksi Gunawan mengatakan, pihaknya menilai ada kriminalisasi ke seseorang, dalam peristiwa yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud.

Baca Juga: Alasan FKUB Bandar Lampung Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD

"RT Wawan ini mencoba meredam agar tidak ada amuk massa, namun ia malah diframing melakukan kejahatan," kata Gunawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Gunawan juga menilai, masalah tersebut sudah diselesaikan perkaranya di Polresta Bandar Lampung, dan sudah ada kata damai. Namun pada kenyataannya, Wawan tetap diproses dan ditahan oleh Polda Lampung.

"Kami mendesak Kejati Lampung, agar kasus ini jangan sampai masuk pemberkasan lengkap atau P21," ujar Gunawan.

Sebelumnya, Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu.

Baca Juga: Gegara Letuskan Petasan ke Masjid, Tiga Remaja Diamuk Massa di Deli Serdang, Satu Tewas

Load More