SuaraLampung.id - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN membantah mangkir atau tidak hadir menjadi saksi pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Herman HN mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi di pengadilan pada perkara tersebut.
Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada surat resmi pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna bersaksi di pengadilan ke kediamannya.
"Karena tidak ada surat resmi makanya saya tidak datang. Ya cari dulu ada tidak suratnya, tanya di sana (KPK) ada surat panggilan tidak," ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
Baca Juga: Terungkap Peran Herman HN dalam Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Ia menyatakan bahwa sebagai mantan Wali Kota Bandar Lampung dan juga pegawai negeri, dirinya merupakan seorang yang taat aturan sehingga akan menghadiri persidangan sebagai saksi bila ada bentuk surat resmi pemanggilan yang datang kepadanya,
"Bagaimana mau hadir, suratnya tidak ada, masa saya pakai handphone saja. Bisa saja yang buat si A atau B surat tersebut. Kalau suratnya tertulis dengan cap dan tanda tangan yang jelas baru saya datang," katanya.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandar Lampung Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam persidangan tersebut.(ANTARA)
Baca Juga: Herman HN Mangkir Panggilan Saksi di Persidangan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Berita Terkait
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila akan Segera Disidangkan
-
Deretan Kontroversi Zulkifli Hasan, yang Terbaru Titipkan Keponakan di Unila?
-
Namanya Disebut dalam Sidang Suap Unila, KPK akan Dalami Keterlibatan Anggota DPR RI Utut Adianto
-
Gegara Suap Rektor Nonaktif Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Diperiksa KPK
-
Masih Lengkapi Bukti, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Rektor Unila Karomani
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi