Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Februari 2023 | 13:54 WIB
Ilustrasi mantan Rektor Unila Karomani. Dosen Biologi setor uang ke Karomani agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran. [ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU]

SuaraLampung.id - Dosen biologi di Universitas Lampung (Unila) Tugiyono menitipkan anaknya ke terdakwa Karomani agar bisa kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.

Fakta ini terungkap saat Tugiyono memberi kesaksian di perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).

"Saya titip masuk fakultas kedokteran," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Tugiyono mengakui pernah menemui terdakwa Karomani untuk meminta tolong. Namun saat itu, lanjut Ketua Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan itu, terdakwa Karomani meminta Tugiyono menghubungi Budi Sutomo.

Baca Juga: Dokter Anak Ruskandi Akui Titip Dua Cucunya Masuk Fakultas Kedokteran Unila

"Jadi saya melalui Budi Sutomo. Saya juga pernah diminta furniture untuk gedung LNC," kata dia.

Saksi menambahkan, melalui Budi Sutomo, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp250 juta secara tunai yang diserahkan ke Budi Sutomo.

"Budi nelpon saya, katanya ini putrinya sudah lulus dan ia minta dananya harus sekarang juga karena kalau enggak dianulir. Saya langsung kasih tunai di ruangan Budi," katanya.

Prof Karomani bersama dua orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sementara untuk terdakwa pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. (ANTARA)

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Kepala Kantor Pertanahan Jayapura

Load More