SuaraLampung.id - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mangkir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022,untuk tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus mengatakan, pihaknya memanggil enam saksi namun tiga di antaranya termasuk Herman HN tidak hadir.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga berjalannya sidang yang bersangkutan (saksi) tidak ada konfirmasi.
"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan jadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).
Ia menegaskan bahwa apabila saksi-saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan paksa mereka.
"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan kami akan paksa dengan meminta hakim menghadirkannya," kata dia.
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022. (ANTARA)
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Joko Sumarno? Perwira Polisi yang Bayar Mahar Kelulusan Putrinya di Unila
Berita Terkait
-
Berapa Harta Kekayaan Joko Sumarno? Perwira Polisi yang Bayar Mahar Kelulusan Putrinya di Unila
-
Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
-
Ini Tuntutan Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja dan Ajudan Haryadi Suyuti dalam Kasus Dugaan Suap Perizian
-
Titipkan Anak ke Karomani, Dosen Fakultas Kedokteran Disuruh Beli Mebel untuk Gedung LNC
-
Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara! 8 Kades Sogok Dosen UIN Rp 840 Juta Demi Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Ribuan Jemaah Haji Lampung Tiba, 11 Nama Abadi di Tanah Suci
-
Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup
-
Bocah 13 Tahun Ditebas Senjata Tajam di Metro, Pelaku Diringkus Polisi
-
Jejak HP Ungkap Sindikat Pencurian Sekolah di Lampung Utara: Polisi Buru Eksekutor Utama
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Bayi Keysha di RSUD KH Muhammad Thohir