Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:16 WIB
Ilustrasi Herman HN. Herman HN mangkir panggilan saksi persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mangkir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022,untuk tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus mengatakan, pihaknya memanggil enam saksi namun tiga di antaranya termasuk Herman HN tidak hadir. 

Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga berjalannya sidang yang bersangkutan (saksi) tidak ada konfirmasi.

"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan jadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Joko Sumarno? Perwira Polisi yang Bayar Mahar Kelulusan Putrinya di Unila

Ia menegaskan bahwa apabila saksi-saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan paksa mereka.

"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan kami akan paksa dengan meminta hakim menghadirkannya," kata dia.

Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.

Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022. (ANTARA)

Baca Juga: Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat

Load More