SuaraLampung.id - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mangkir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022,untuk tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus mengatakan, pihaknya memanggil enam saksi namun tiga di antaranya termasuk Herman HN tidak hadir.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga berjalannya sidang yang bersangkutan (saksi) tidak ada konfirmasi.
"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan jadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Joko Sumarno? Perwira Polisi yang Bayar Mahar Kelulusan Putrinya di Unila
Ia menegaskan bahwa apabila saksi-saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan paksa mereka.
"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan kami akan paksa dengan meminta hakim menghadirkannya," kata dia.
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022. (ANTARA)
Baca Juga: Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 3 Ketua Pokja
-
Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL
-
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
-
Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa
-
Bantah Tudingan Suap Wasit, Netizen Indonesia: Hutang Kita Aja Banyak Kocak!
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi