SuaraLampung.id - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mangkir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022,untuk tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus mengatakan, pihaknya memanggil enam saksi namun tiga di antaranya termasuk Herman HN tidak hadir.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga berjalannya sidang yang bersangkutan (saksi) tidak ada konfirmasi.
"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan jadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (16/2/2023).
Ia menegaskan bahwa apabila saksi-saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan paksa mereka.
"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan kami akan paksa dengan meminta hakim menghadirkannya," kata dia.
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yaitu Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandar Lampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022. (ANTARA)
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Joko Sumarno? Perwira Polisi yang Bayar Mahar Kelulusan Putrinya di Unila
Berita Terkait
-
Berapa Harta Kekayaan Joko Sumarno? Perwira Polisi yang Bayar Mahar Kelulusan Putrinya di Unila
-
Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
-
Ini Tuntutan Eks Kepala DPMPTSP Kota Jogja dan Ajudan Haryadi Suyuti dalam Kasus Dugaan Suap Perizian
-
Titipkan Anak ke Karomani, Dosen Fakultas Kedokteran Disuruh Beli Mebel untuk Gedung LNC
-
Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara! 8 Kades Sogok Dosen UIN Rp 840 Juta Demi Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap