SuaraLampung.id - Tersangka pada kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung bisa lebih dari dua orang. Ini diungkapkan Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Menurut Nanang, penetapan tersangka pada dugaan kasus korupsi di DLH Bandar Lampung masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan secara independen.
"Perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi DLH sudah kami ajukan dan sedang menunggu hasilnya keluar," kata dia.
Terkait kapan akan adanya penetapan tersangka pada perkara korupsi DLH Bandarlampung, Nanang mengatakan bahwa tidak lama lagi akan ditetapkan.
Baca Juga: Hasil Audit Keluar, Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar
"Mudah-mudahan tidak lama lagi segera kami tetapkan tersangka," kata dia.
Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pada DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Baca Juga: Penyidik Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung, Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Retribusi
Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal