Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:46 WIB
Ilustrasi korupsi. Tersangka korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung bisa dua orang. [Shutterstock]

Selain itu, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (ANTARA)

Load More