SuaraLampung.id - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum menyelesaikan kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan selambatnya tahun 2023 nanti.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh mengatakan, kasus mafia tanah di Malang Sari sudah jadi pembahasan isu nasional.
"Kami akan mengawalnya sampai selesai, agar semua yang terlibat mendapatkan sanksi yang berlaku. Kami percayakan ke aparat penegak hukum, untuk terus dikawal dan InsyaAllah kasus ini selesai tahun depan," kata Pangeran Khoirul Saleh saat menyerap aspirasi masyarakat Desa Malang Sari, Kamis (17/11/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat disinggung terkait apakah Komisi III DPR RI bakal mengambil tindakan khusus, pihaknya hanya terus mengawalnya hingga tuntas di penegak hukum. Komisi III mendesak agar para pelaku mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Supriansa meminta agar penegak hukum segera melanjutkan dan menyelesaikan kasus tersebut. Supriansa mendesak kepolisian, jika ada intimidasi dan menakuti masyarakat, maka tangkap dan tindak tegas pelakunya.
"Kami sedang fokus menangani modus-modus mafia tanah, jadi kami minta jangan anarkis masyarakat karena dugaan pidana sudah nampak. Sudah saatnya masyarakat mendapatkan keadilan, kami akan terus hadir membersamai masyarakat," ujar Supriansa.
Supriansa berharap dan mengupayakan ke penegak hukum, di tahun 2023 permasalahan di Malang Sari sudah selesai, dan masyarakat mendapatkan haknya.
Selain itu, Supriansa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tugas dan fungsinya, harus melihat dan membaca baik-baik peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.
Sebab dalam aturan itu dijelaskan, kalau ada masyarakat berdomisili disatu tempat walau surat tanah tidak ada, tapi sudah menguasainya lebih dari 20 tahun, maka diberikan kesempatan untuk meningkatkan haknya. Jika dalam bentuk sporadik, maka harus menjadi sertifikat, karena hal itu berlaku diseluruh Indonesia.
Curhat Warga Malang Sari
Berita Terkait
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Radityo Egi Pratama dari Partai Apa? Bupati Termuda di Lampung yang Punya Harta Rp34 Miliar
-
Profil Radityo Egi Pratama, Bupati Lampung Selatan
-
3 Artis Berjuang Lawan Mafia Tanah: Terbaru Uya Kuya Mau Rebut Kembali Warisan Ayah
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara